LAGOA (JAKUT), JEJAKHUKUM.NET – Pengangkatan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami’atul ‘Ibadiah Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara yang terletak di Jalan Lagter II D-1 Nomor 4, RT.04/RW.01 terindikasi telah menuai polemik antara sebagian dari tim 15, terkonfirmasi pada, Senin (06/2/2023) siang.
Dengan ditunjuknya ketua DKM yang baru, ustadz Mas’ud oleh sebagian pengurus masjid lainnya yang terindikasi di bawah perintah bapak Sutrisno selaku ketua RW.01, Lagoa, Kecamatan Koja Jakarta Utara, menurut sebagian tim 15 sudah menyalahi aturan. “Bahwasanya sebagian tim 15 bukan menyalahkan penunjukkannya, akan tetapi diduga kuat prosesnya yang sudah menyalahi prosedur,” ujar Fikri, salah satu dari tim 15 di depan para awak media.
Ia menjelaskan, bahwa Ketua RW.01 telah mengeluarkan maklumat tertanggal 14 Januari 2023, yang mana isi dari maklumat itu adalah bahwa, terhitung 15 (Lima belas hari) dari maklumat tersebut ditetapkan belum melakukan koordinasi dan langkah-langkah proses pemilihan dan penetapan ketua DKM tersebut. “Maka dalam hal ini, saya (Sutrisno-red) akan mengambil alih dan melakukan langkah-langkah proses pemilihan dan penetapan ketua DKM tersebut secara Demokratis, melibatkan semua sesepuh dan jamaah dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia. Demikian bunyi Maklumatnya, namun pada saatnya pemilihan itu berlangsung hanya beberapa orang saja dari tim 15 yang di undang,” ungkap Fikri.
Ketika awak media mencoba untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi dengan bertandang ke ketua RW.01 pada tanggal 2 Februari 2023, Sutrisno selaku ketua RW.01 awalnya menyambut dengan baik para awak media, bahkan Sutrisno menuturkan kepada wartawan bahwa, pemilihan yang sudah dilakukan dan terpilihnya saudara Mas’ud hanya sementara.
“Dan jika ketua terpilih secara aklamasi tersebut masih menuai polemik diantara kedua belah pihak yang tidak menyetujui ketua DKM yang baru, demi ketertiban wilayah Masjid Jami’atul ‘Ibadiah, maka saya akan mengambil tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan,” kata Sutrisno.
Tiga (3) Point Maklumat secara konperehensif, yang akan dilakukan Sutrisno diantaranya;
“Pertama, akan dilakukan dialog dan kompromi bersama para sesepuh dan jamaah masjid, dan jika kompromi tidak mendapatkan hasil kesepakatan, saya selaku ketua RW.01 akan melakukan langkah kedua,” ucapnya.
“Langkah kedua, yakni kembali ke Maklumat. Dan maklumat tidak bisa juga menghasilkan kesepakatan, saya akan melakukan langkah ketiga yaitu; dengan melaksanakan penunjukan ketua DKM secara langsung,” tegas Sutrisno.
Berselang beberapa hari, tim awak media mendapatkan laporan kembali dari salahsatu narasumber, bahwasanya ketua RW.01, Sutrisno justru tidak menjalankan 3 langkah tersebut apa yang sudah diutarakan di depan para awak media, dan para awak media mencoba untuk kembali melakukan konfirmasi lagi dan mendatang kantor Sekretariat Ketua RW.01.
Pertama wartawan datang, Sutrisno menyapa para awak.mefia dengan baik dan ramah, namun ketika para awak media menanyakan perihal Sutrisno akan mengambil sikap 3 langkah tersebut dan menanyakan bahwasanya ketua DKM yang baru sudah diberikan Surat Keputusan (SK) Nomor: 001/SK-DKM/A.1/1/2023, tertanggal 27 Januari 2023 – 27 Januari 2026, dan ketika kami menerima telpon dari salahsatu tim 15, Sutrisno langsung bangun dari tempat duduknya untuk jalan dan melihat keluar, bahwasanya yang telponan dengan para awak media adalah ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Sutrisno terlihat tampak emosi dan berujar, bahwa permasalahan ini tidak ingin ketua Dewan Masjid Indonesia dan Lurah mengetahui, karena Sutrisno tidak ingin dinilai oleh pihak kelurahan kinerja Sutrisno kurang baik.
Sutrisno tidak berhenti bicara sampai disitu, Sutrisno menilai para awak media hanya memperkeruh keadaan dengan permasalahan ini, Sutrisno marah dan mengatakan bahwa, berita kami/para awak media tidak akan laku dijual, tidak akan mendapatkan emas sebesar gunung dari hasil pemberitaan, dan secara tidak langsung Sutrisno mengusir para awak media untuk keluar dari kantor RW.01 dan berpesan agar untuk tidak pernah akan datang lagi ke kantor sekretariat RW.01, dengan alasan klasik. “Bahwa ini adalah rumah kami dan tidak boleh satu orangpun apalagi orang luar yang tau dengan keadaan isi rumah kami,” gertak Sutrisno, yang tampak geram.
Seharusnya sebagai pemimpin dalam suatu wilayah, Sutrisno mesti paham bahwa para awak media/Jurnalis dalam menjalankan tugasnya telah di lindungi oleh Undang-Undang dan ada ancaman pidana bagi yang menghalang-halangi kinerja wartawan.
1: Wartawan menjalankan tugas secara profesional sesuai Undang- Undang pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kode Etik yang ditetapkan sebagai landasan operasional.
2: Dalam menjalankan tugas jurnalis/wartawan dilindungi oleh Undang – undang pokok PERS nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Bab 8 pasal 18 : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat/menghalangi tugas kontrol sosial akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling tinghi sebesar Rp. 500 juta.
Dalam hal ini jelas, bahwa para pelaku pemberitaan, para awak media merasa tersinggung dan kecewa dengan apa yang di ucapkan Sutrisno dihadapan para wartawan, karena harkat dan martabat sebagai jurnalis sudah direndahkan dengan kata-kata yang sangat tidak pantas dan tidak baik yang dilontarkan oleh Sutrisno.(*/dok-ist./ej.syahfitri/hms-fwj.i/jakut/FAZZA)