Vonis Hakim Bagi Para Terdakwa Kasus Brigadir J, Sangat di Dukung LKBH Dan Ketum PKN

KOTA BEKASI, JEJAK HUKUM.NET – Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara. Demikian yang dikatakan Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, sembari mengetuk palu dalam persidangan akhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Episode proses hukum kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua memasuki step terakhirnya. Hakim Pengadilan Negeri (PN) memberi ganjaran variasi dari hukuman 1 tahun 6 bulan penjara hingga hukuman mati dalam sidang vonis pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan Nomor Register : 798/Pid.B/2022/PN JKT Sel. Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan Vonis kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut.

Ketum PKN, Dikaios M. Sirait ketika membacakan stetmen pernyataannya terkait vonis hukuman bagi para terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dalam Konferensi pers yang digelar DPP PKN bertempat di Sekretariat DPP PKN Bekasi Timur, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (15/02).dok-ist./hms-fwj.i/bks

Bahwa, Juru Bicara RKUHP Albert Aries menjadi saksi ahli yang meringankan pada sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sebelumnya, Rabu 28 Desember 2022. Albert menilai jika melakukan perintah atasan tidak bisa dipidana. Hal itu merujuk pada Pasal 51 ayat 1 KUHP.

Pasat itu berbunyi “Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Eliezer selain terdakwa dalam sidang Pembunuhan Brigadir Josua, juga merupakan Saksi Mahkota bagi teman-temannya yang lain. Bahkan, selain daripada itu Eliezer juga mendapat Perlindungan Saksi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Pernyataan Dikaios M. Sirait selaku Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) dengan support LKBH (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum) PKN, tentunya sangat mendukung putusan yang dijatuhkan hakim. “Hormati keputusan hebat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Saya sebagai Ketua Umum PKN mengatakan, bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang Hebat,” ungkap Sirait dalam Konferensi pers yang dilaksanakan bertempat di Sekretariat DPP PKN Kota Bekasi.

Menurutnya, Hakim yang menangani perkara tersebut memang mantap dengan memutus perkara tersangka Bharada E dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kurungan.

Dalam pernyataannya, Sirait juga mengungkapkan salah satu Pasal yang meringankan Bharada Eliezer, pada Pasal 48 KUHP, dinyatakan bahwa: “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana,” ungkapnya.

“Dan Pasal 51 ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi “Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” tegas Sirait.

Bahkan, lanjut Sirait, bahwa dalam pemberitaan di media Ayo Jakarta.Com, Mantan Hakim Agung, Maruarar Siahaan berpendapat seharusnya Richard Elliezer ini mendapatkan reward hukuman lebih ringan dari perannya sebagai JC (Justice Collaboration).

“Maruarar mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara ini (terhadap Bharada E) tidak tepat, kalau seandainya dirinya menjadi hakim ia akan menjatuhi hukuman cukup 1 tahun terhadapnya,” tukasnya.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Chandra 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun. Semua vonis itu telah berdasarkan keyakinan majelis hakim,” ujarnya.

“Mari kita hormati keputusan majelis hakim. Cara bijak keputusan PN Bharada E memvonis 1 tahun 6 bulan. Sehingga Bharada E masih tetap bisa berdinas, tidak jatuh padanya hukuman yang bisa memberhentikan Bharada E dengan tidak hormat atau PTDH. Bharada E dinyatakan tidak terbukti sebagai pembunuh yang terstruktur atas keinginan dan ada rasa untuk mematikan almarhum,” pungkasnya.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/Zark)

Tinggalkan Balasan