Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.NET- Aksi demonstrasi yang ke 4 puluhan massa Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) Pimpinan M Latif di depan gedung PDAM Tirta Bhagasasi di Jalan Kalimalang BTB 25, Jalan Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menyampaikan tuntutan “Pj Bupati Bekasi Harus Segera Mundur” Dan Direktur Utama (DIRUT) dan Direktur Umum (DIRUM) Perusahaan Daerah PDAM Tirta Bhagasasi harus dipecat karena diduga melanggar hukum.
“Alasan kami pendemo dari Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menuntut Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan harus segera mundur dari jabatannya, karena bagaimanapun kasus penunjukan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi adalah diduga hasil main mata, antara Dirut, Dirum PDAM Tirta Bhagasasi dengan Dani Ramdan yang saat ini menjadi Pj Bupati Bekasi, ”tuntut orator demo. “Salah satunya alasan hukum, kenapa Dirut dan Dirum PDAM Tirta Bhagasasi harus dipecat, karena Direktur Utama (DIRUT) PDAM Tirta Bhagasasi diduga cacat hukum dalam mengangkat Direktur Umum (DIRUM) PDAM Tirta, Bhagasasi karena tidak melalui mekanisme tahapan uji kelayakan dan open bidding dalam seleksinya. Serta usianya telah melewati batas maksimal syarat menjadi Direksi BUMD sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Selain itu juga dalam pengangkatan pejabat di lingkungan PDAM Tirta Bhagasasi syarat KKK. Salah satu bukti dari para pendemo adalah dalam pengangkatan salah satu Kepala Cabang PDAM Tirta Bhagasasi diduga ada unsur kekeluargaan dengan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
“Jika tuntutan tersebut diatas tidak segera direalisasikan maka massa aksi ARB akan membawa kasus ini dan melakukan aksi ke KPK secara contiunitas dan massif guna mengungkap kejahatan pada Negara secara terstruktur dan masif,” ungkap M Latif Ketua ARB kepada awak media Rabu (5/4/2023) sore ini. Diantara berbagai peraturan yang diduga dilanggar pada kasus ini menurut M Latif, diantaranya (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah; (2) Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah; (3) UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; dan (4). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 3 ayat 1.a dan 1.b, dan ayat 2, Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3 “Tentang Hak dan Tanggung Jawab Masyarakat dalam Mencari, memperoleh, memberi informasi, saran dan pendapat dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi, ”ungkap Latif. Hingga berita ini naik demo masih berlangsung dan tak satupun pejabat PDAM Tirta Bhagasasi yang keluar menemui para pendemo. Dan yang memprihatinkan pada saat para pendemo berorasi, suara pengeras suara masjid PDAM Tirta Bhagasasi diduga sengaja dibesarkan, sehingga suara aspirasi mahasiswa hampir tidak terdengar oleh para wartawan. (*Red)