Giat Patroli Rutin Ramadhan Polsek Kep.Seribu Utara Antisipasi Kenakalan Remaja

JAKARTA, JEJAKHUKUM.NET – Personel Sabhara Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Metro Kepulauan Seribu melaksanakan giat patroli malam di bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah, mencakup kawasan wilayah Pulau Kelapa dengan target sasaran utama, yakni kenakalan remaja, meliputi seperti tawuran (perang sarung), genk motor dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang serta balap liar. Kegiatan tersebut digelar pada, Sabtu (15/04/2023) malam.

Patroli yang digelar selama bulan Ramadhan dilaksanakan secara rutin setiap harinya bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban (Guantibmas) terjadi di wilayah. Salah satu guantibmas yang sering terjadi yaitu kenakalan remaja.

Dengan dipimpin langsung Kapolsek Kep.Seribu Utara, Polres Metro Kepulauan Seribu, Didik Tri Muryanto tampak personel Shabara dalam kegiatan Patroli malam Ramdhan yang dilakukan secara Prepentif yaitu berupa himbauan dan pendekatan terhadap remaja yang berkeliaran dan secara berkelompok di jalanan dan tempat-tempat umum untuk tidak berbuat sesuatu yang dapat melanggar hukum.dok-istimewa

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Iptu Didik Tri Maryanto menjelaskan, bahwa patroli malam merupakan upaya Polsek Kepulauan Seribu Utara untuk menekan jumlah kasus kriminalitas yang dilakukan oleh remaja. Apalagi terindikasi biasanya kasus kenakalan remaja terjadi pada malam hari.

“Dalam giat patroli yang dilakukan oleh Polsek Kepulauan Seribu Utara, kita cegah terjadinya kenakalan remaja seperti perkelahian, pencurian, narkoba dan miras,” kata Iptu Didik menjelaskan.

Dalam penuturannya, Didik juga menambahkan bahwa kegiatan Patroli malam ramdhan juga dilakukan secara Preventif dan humanis yaitu berupa himbauan dan pendekatan terhadap remaja yang berkeliaran dan secara berkelompok di jalanan dan tempat-tempat umum untuk tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum.

“Kita melakukan berbagai himbauan dan juga sosilalisasi kepada remaja yang kita temui saat giat patroli. Tujuannya yaitu mencegah agar mereka tidak melakukan sesuatu yang berakibat terjadinya pelanggaran hukum,” pungkasnya.(*/dok-ist./jakut/FAZZA)

Tinggalkan Balasan