Kapolda Metro Jaya Kunjungi Polres Depok, Mengecek Langsung Penanganan Perkara KDRT

JAKARTA | jejakhukum.net – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, S.I.K., melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Metro Depok yang berlokasi di Jalan Margonda Raya Nomor 14, Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (25/05/2023) pagi.

Kunjungan Irjen Karyoto tersebut selain untuk mengecek situasi markas Polres, juga memberikan arahan terkait penanganan perkara yang viral di sosial media (medsos) yaitu peristiwa KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) antara suami dan isteri di wilayah Cinere, Kota Depok.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, SIK (tengah) terlohat saat keluar dari Markas Polres DEPOK usai melakukan kunjungan kerja terkait KDRT di Depok yang viral di sosial media (Medsos), Mapolres Metro Depok berlokasi di Jalan Margonda Raya Nomor 14, Pancoran Mas Kota Depok Provinsi Jawa Barat pada, Kamis (25/05).dok-istimewa/jakut/fazza

“Saya berkunjung ke Polres Metro Depok untuk mengecek situasi Mapolres, dan situasinya cukup rapih, bersih, kemudian saya juga sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral ya, mungkin keluarganya mengupload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami-isteri dan ada seolah-olah penanganan perkara di Polres Depok ini tidak berimbang,” kata Irjen Karyoto.

Irjen Karyoto mengatakan setelah berdiskusi dengan penyidik, pihaknya sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya perkara yang terjadi, yakni karena tentunya ada sebab akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan, kedua-duanya dapat dilakukan penahanan.

Irjen Karyoto juga berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi penyidik jika menangani perkara untuk betul-betul berimbang. “Kalau ada dua laporan (saling melapor), dan dua-duanya terpenuhi unsur perbuatan pidananya, itu penanganannya harus berimbang,” tegasnya.

“Agar penanganan perkara menjadi adil maka kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan antara pelapor dan terlapor, artinya keduanya sama-sama tidak ditahan,” lanjut Irjen Karyoto.

Selanjutnya, Irjen Karyoto memerintahkan penyidik melakukan upaya restorative justice karena semangat dalam undang-undang KDRT ini adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh.

“Semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami menghimbau, nanti setelah keduanya (istri dan sang suami) sudah dalam kondisi yang baik-baik, akan kita pertemukan kembali untuk dilakukan restorative justice,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Di akhir penjelasannya, Irjen Karyoto juga menegaskan jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan kasusnya malah berlarut-larut, tidak tertutup kemungkinan perkara ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya.(*/dok-ist./jakut/FAZZA)

Tinggalkan Balasan