Sat Lantas Polres Karawang Hadiri Acara Perpisahan Siswa/Siswi MI Asasul Islam Tegalwaru

KARAWANG | jejakhukum.net – Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Karawang Polda Jawa Barat (Jabar) melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas serta pembinaan kepada siswa-siswi dan orang tua murid dalam acara perpisahan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Asasul Islam Tegalwaru, Kabupaten Karawang Jawa Barat pada, Sabtu (17/6/2023).

Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, agar dapat menghadiri acara perpisahan siswa-siswi MI Asasul Islam.

Personel Kepolisian Resor (Polres) Karawang Polda Jabar melaksanakan imbauan untuk tidak menggunakan knalpot bising (Brong) kepada warga di sebuah warung yang ada di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada, Sabtu (17/6).dok-istimewa/hms-polres/krw/zark

“Sehingga nantinya, mereka bisa menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas bagi orang banyak, minimal bagi orang-orang terdekatnya,” ucap pria yang akrab disapa Habibi.

Disisi lain, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang Bripka Syarif Hidayat beserta Bripka Diki Anugrah, melaksanakan Binluh Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat yang sedang berada di sebuah warung di Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

Selain itu, Kasat Lantas juga menambahkan, Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda bersama jajaran Unit Kamsel bertugas menyampaikan soal kesiapan safety riding (berkendara dengan aman), disiplin berlalu lintas, memahami tata tertib ketika berkendara dan lain sebagainya.

Dijelaskan oleh Habibi, bahwa kesiapan safety riding tak lepas dari empat (4) point penting seperti, siap diri, siap kendaraan, siap patuh aturan dan tata tertib serta berdo’a.

“Mari kita bahas garis besarnya satu-persatu, Siap diri maksudnya kesiapan jasmani dan rohani. Siap kendaraan artinya kesiapan surat-surat administrasi, cek kendaraan secara berkala demi keamanan dan keselamatan pengendara,” tegas Habibi.

Sedangkan untuk Siap patuh aturan dan tata tertib contohnya ketika pelajar belum cukup umur, sebaiknya tidak membawa kendaraan, tentu saja tujuannya supaya terhindar dari pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalanan.

Last but not least, jangan lupa berdo’a sesuai agama serta kepercayaan masing-masing, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memohon agar selalu dalam lindungan-Nya,” pungkasnya.(*/dok-ist./hms-polres.krw/ZARK)

Tinggalkan Balasan