FORKOPIMCAM GERAGAI BENTUK PANITIA HUT RI KE-78 TAHUN 2023

JEJAKHUKUM.NET JAMBI-Menyongsong HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, FORKOPIMCAM Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Geragai) membentuk panitia dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-78, pelaksanaan rapat pembentukan panitia bertempat di Aula Rapat Kecamatan Geragai, Selasa (04/23) sekira pukul 13.00 WIB, acara tersebut dihadiri oleh Danramil, Camat, Kapolsek yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Geragai, Lurah Pandan Jaya, Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Pihak Perwakilan Perusahaan dan Lembaga Desa lainnya.

Sambutan Camat Geragai, Eduar Aidi. SKM menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memenuhi undangan ini.

“Bapak Ibu terima kasih atas kehadirannya dalam kesempatan ini telah menyempatkan diri untuk menghadiri undangan kami, mudah – mudahan nantinya kita akan sama-sama memutuskan langkah-langkah apa untuk memeriahkan HUT RI ke 78 tahun 2023. Jelas Eduar.

Sambung Camat, berhubung ibu kota kecamatan Geragai terletak di Kelurahan Pandan Jaya. Maka, secara aklamasi untuk panitia HUT RI tahun ini disepakati selaku ketuanya adalah Lurah Pandan Jaya.

“Dengan adanya bisikan Kepala Desa, kami telah sepakat menunjuk selaku Ketua Panitia adalah Pak Sanuddin, S.E, Wakil Ketua Afrizal, S.IP, Sekretaris Ariawan, S.H dan Bendahara Wagiman, S.PD. Papar Eduar.

Lebih lanjut, sambutan oleh Ketua Panitia HUT RI ke 78 yang terpilih secara aklamasi, Sanuddin S.E menjelaskan, dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 78 tahun 2023 tentunya diharapkan kontribusi dari semua pihak terkhusus pihak swasta dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Geragai.

“Kami berharap kiranya ada kepedulian perusahaan dalam memperingati hari kemerdekaan nantinya sehingga acara terlaksana sebagaimana yang diharapkan” beber Sanuddin.

Dalam rapat tersebut, bendahara panitia HUT RI tahun 2022 menyampaikan, bahwa acara tahun lalu juga dilakukan iuran dari pihak desa dan PNS, adapun besaran iuran untuk setiap satu desa sebesar 1 juta rupiah dan PNS sebesar 20 ribu rupiah. Namun, dari acara tahun lalu masih ada kekurangan dana sebesar sekitar 2 juta rupiah yang sampai saat ini belum digantikan karena terpakai dana sendiri. Ungkap bendahara.

“Tahun lalu kita hanya menyelenggarakan upacara saja, akan tetapi masih kekurangan dana maka untuk tahun ini harus lebih dirincikan dahalu sehingga acara terlaksana dengan baik” jelas bendahara.

Kemudian dalam diskusi rapat. Kepala Desa Rantau Karya, Agus meminta kepada panitia HUT RI agar iuran ditetapkan kepada perusahaan sebesar 3 juta rupiah dan harus ditanggapi saat itu juga, karena menurut Agus ada beberapa perusahaan yang tidak merespon dengan baik jika pemerintah desa ada mengajukan proposal, begitu juga penyampaian oleh Kepala Desa Lagan Ulu. Ungkap Zia, bila ada pengajuan dari desa terkadang perusahaan terkesan lambat memberikan tanggapan.

“Perusahaan ketika dimohonkan pengajuan terkesan lambat” Ungkap Agus dan Zia.

Dengan informasi tersebut Via telpon, Media Jejakhukum.net memgkonfimasi Kepala Desa Rantau Karya (04/07/2023), yang dimaksud beberapa perusahaan terkesan lamban merespon pengajuan proposal pemerintah desa, perusahaan mana saja.

“Kalo di Wilayah Desa kami, ada beberapa perusahaan yang terkadang lamban bila kami mengajukan proposal, seperti PT. WKS dan Kaswari Unggul bahkan tidak sesuai apa yang kami harapkan” ungkap Agus.

Menyinggung kekurangan dana anggaran HUT RI tahun 2022, via telpon (04/07/2023), camat Geragai menjelaskan kepada media jejakjukum.net. terkait hal itu, saya selaku camat akan menanggulanginya.

“Itu hanya Miss Komunikasi, saya selaku camat akan tutupi agar tetap berjalan dengan lancar” tutupnya.

(M. Hatta)