Karawang,Jejakhukum.Net>> Ketua Umum BUAS H.UCU DANI HANDIMAN ,S.E, mengatakan bahwa pihaknya akan selalu kooperatif memenuhi panggilan pengadilan negeri Karawang, meskipun permasalahan yang di laporkan oleh Penggugat tidak sesuai faktanya.
” Kami datang ke persidangan pengadilan negeri Karawang sebenarnya atas dasar penghormatan terhadap hukum yang berlaku di negri tercinta ini, kami tidak sedikitpun mundur terhadap gugatan dari penggugat yang jelas- jelas tidak berdasar, karena dasar gugatan yang dilaporkan terhadap kami sebagai tergugat dua (2) tidak sesuai fakta yang ada.”
Sidang Perkara no: 71/Pdt.G/2023/PN Krw, menurut Ketua Majlis Hakim, berkas kesiapan yang diminta kepada masing-masing kedua belah pihak belum lengkap dan ditunda satu minggu kedepan.
PT.Dinar Makmur, melalui Kuasa Hukumnya mengatakan, terkait perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Krw, sebenarnya perkara yang hanya membutuhkan Mediasi atau musyawarah, karena, menurutnya pihak Desa yang mana sudah diberikan SPK oleh PT.DINAR MAKMUR dari tahun 2022 hingga saat ini, Kamis (27/07/2023) tidak bisa memenuhi kewajibannya, sebagai penerima SPK, kami yang seharusnya menggugat Desa karena tidak sesuai perjanjian kerjasama.
” Sebenarnya PT.DINAR MAKMUR selama ini merasa kecewa atas kerjasama ini, pihak Desa yang katanya sudah siap melakukan aktifitas nya, buktinya hingga saat ini Limbah bertumpuk tidak di angkut, lalu bagaimana kalau pihak Instansi pemerintah datang ke Perusahaan dan menanyakan terkait Limbah menumpuk, kami juga sebagai penghasil yang kena tegur, satu hal kecil menurut Desa tapi menurut kami ini satu permasalahan yang harus segera dituntaskan” kata Ade, Kuasa hukum dari PT.Dinar Makmur.
Didi Kholidi, selaku Sekjen DPP BUAS, angkat bicara, menurut nya, Kepala Desa Pinayungan, Teluk Jambe Timur, dalam segi pelaporan tidak mengikut sertakan PT.BAA, karena permasalahannya antara Desa dan Perusahaan Penghasil yakni PT. Dinar Makmur, kenapa Perusahaan BAA dibawa – bawa, aneh aja, lagi pula ini kepala Desa kenapa bisa ikut didalam bermain di perlimbahan,outsourcing dll, memang nya diperbolehkan oleh aturan yang ada? Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karawang segera turun menyikapi permasalahan Desa Pinayungan, Kata Dia, akhiri pembicaraan.(*Red)