Jakarta Timur | Jejakhukum.Net – Kuasa ahli waris lahan di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Budianto Tahapary, mendatangi Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis, (7/9/2023).
Dalam konperensi persnya, di depan para awak media, Budi menyampaikan, dirinya mendatangi kantor BPN Jakarta Timur berkaitan dengan tak bisanya mengakses data lahan di Jakarta Timur melalui aplikasi sentuh tanahku yang sudah dicobanya berulang kali sementara lewat website https://bumi.atrbpn.go.id/peta; bisa keluar data tersebut.
“Saya datang ke BPN Jakarta Timur untuk mensinkronkan, tadi saya bilang kalau di handphone saya bisa berarti di komputer sini bisa, tapi ternyata, di handphone saya nda bisa, saya buka aplikasi sentuhtanahku untuk titik obyek yang dimaksud, nomor sertifikatnya ada, NIB nya ada, nda bisa juga,” jelas Budi.
Ternyata, lanjutnya, dari staff pemetaan juga sama, produk itu tak bisa dibuka nomor sertifikat yang dimaksud, NIB yang dimaksud.
“Saya bilang ini punya pemerintah, kalau punya pemerintah, itu seharusnya, sentuhtanahku sama website bumitanahair, itu seharusnya bisa diakses oleh semua masyarakat,”tukas Budi.
Menurut Budi, ada kejanggalan karena saat memasukkan data ke aplikasi bumitanahair bisa muncul sesuai data yang diinput sementara lewat aplikasi sentuhtanahku tidak bisa muncul.
“Saya lihat di fotokopi shgb koq 95734m2? Sedangkan di petunjuk putusan hanya 90,500m2, lalu via aplikasi sentuhtanahku atas No. SHGB tidak bisa diakses masuk, muncul NIHIL, Nah kalo masuk via website https://bumi.atrbpn.go.id/peta; sesuai titik bidang tanah tsb 95,734m2,” ungkap.Budi.
Terkait gagal akses di aplikasi sentuhtanahku tersebut, dikatakan Budi, petugas layanan menyarankan Budi untuk bersurat agar nanti.dijawab secara resmi melalui surat juga.
Budi mengatakan, ini diduga ada keterlibatan mafia tanah. Sebagaimana dibeberkannya bahwa adanya kasus clientnya ahli waris melawan Sukmawijaya yang menjual tanah seluas.90.500 m2 ke PT.Graha Cipta Kharisma, namun muncul SHGB dengan.pemegang hak PT.Graha Cipta Kharisma, dengan nomor 05152.
Dengan LT : 95.734 m2, ada kelebihan 5.234m2 dari yang ditransaksikan sesuai Surat keterangan Notaris nomor :
01/Not-Pengganti/VIII/2023 tertanggal :
Jakarta, 01 Agustus 2O23,
Oleh dan ditandatangani notaris pengganti, MUHAMAD ILHAM NURROCHMAN, SH,M.KN I
Yang menerangkan :
Akta Pelepasan Hak Nomor : O6, tertanggal 15 Oktober 2OI2, tercatat
dalam buku Buku Daftar Akta kami, tentang pelepasan hak antara ahli
waris Sukmawijaya BIn Sumitro dengan PT. Graha Cipta Kahrisma atas
sebidang tanah bekas Partikelir, dengan Girik Nomor C.119, Persil
Nomor 18, Blok S-III, seluas lebih Kurang + 90.500 M2 (sembilan puluh
ribu lima ratus meter persegi).
Sumber atas Perbedaan atas Selisih Tanah yang tercatat tsb :
1. Petunjuk Putusan Pengadilan :
No : 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim;
No. 303/PDT/2015/PT.DKI;
No. 2411 K/PDT/2016;
2. Surat Keterangan terbaru No. 01/Not-Pengganti/VIII/2023.
3. FOTOCOPY SHGB No. 05152 uas tanah 95,734m2
“Nah jadi dugaan dlm SHGB perolehan hak tsb dari TANAH NEGARA tidak dicatatkan dari siapa Ahli Warisnya?,” tanya Budi heran.
Sebelumnya pada sidang perkara sudah dimenangkan pihak penggugat dimana
170 orang Ahli Waris Djiun bin Riket sbg PENGGUGAT;
PT.Graha Cipta Kharisma, beralamat di Jl. I Gusti Ngurahrai – Komplek
Ruko Mal Klender Blok B-I No.3 Jakarta Timur, sbg Tergugat I;
Para Ahli Waris Alm. Sukmawijaya bin Sumitro sbg Tergugat II-1 s/d II-7;
Gubernur DKI JAKARTA sbg Tergugat III;
Walikota Jaktim sbg Tergugat IV;
Kepala Kelurahan Klender sbg Turut Tergugat I.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jaktim cq. Kepala Kantor Pendapatan Teknis Daerah Kota Adm. Jaktim sbg Turut Tergugat II.
Putusan Pengadilan :
Hal 153 dari 146 hal Putusan Nomor : 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.
Hal 154 dari 146 hal Putusan Nomor : 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.
Hal 155 dari 146 hal Putusan Nomor : 255/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, diucapkan pada sidang terbuka hari SENIN, 10 NOV 2014.
Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi (Alm. Sardjio).
(dar).