Beberapa perwakilan masa diterima masuk oleh Pelaksana Tugas (PLT) Bupati H. Aep Syaepuloh,SE, Kadisnaker Rosmalia,SH.MH untuk melakukan audiensi membahas kenaikan upah kerja sebesar 15% karena kebijakan yang diberikan pemerintah hanya 3%.

Karawang, JEJAKHUKUM.NET. – Salah seorang anggota aksi Doris Nopriandi, mengatakan tuntutan kami hanya menuntut kenaikan upah kerja sebesar 21%, menurut kami kebijakan yang diberikan pemerintah 3% itu tidak cukup untuk kehidupan kami sehari hari.

Lebih lanjut Doris Nopriandi bersama beberapa aliansi yang ada di Karawang, hanya menuntut persentasi karena Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang lain diangka 7,8% jadi jika kami hanya naik 3% sama saja pemerintah mencekik kami.

Saat ini jumlah anggota yang ikut dalam aksi kali ini kurang lebih 1.000 masa, akan tetapi kalau tidak ada kesepakatan bisa terjadi lagi aksi yang lebih besar lagi.

Ditempat yang sama Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan, mengatakan kami dalam aksi kali ini menerjunkan anggota pengamanan sebayak 170 anggota yang disebar di beberapa titik.

Mereka bergerak dari masing masing kawasan tempatnya bekerja lalu konvoi dan berkumpul didepan Pemda Karawang, Alhamdulillah dalam aksi kali ini tidak ada anarkis yang dilakukan oleh masa tandasnya. (*Sultoni)