BP2MI Sosialisasi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Karawang, JEJAKHUKUM NET. – Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pemberangkatan pekerja migran ilegal, masih membayangi masyarakat Indonesia Khususnya Jawa Barat, karena kurangnya wawasan maupun pengetahuan masyarakat tentang pemberangatan Tenaga Migran Indonesia (PMI) yang resmi dikelolaoleh pemerintah, menjadi paktor utama terjadinya TPPO.

Menyikapi permasalahan tersebut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tak henti-hentinya melakukan sosialisasi, agar masyarakat Indonesia khususnya Karawang Jawa Barat tidak menjadi korban (TPPO).

Sosialisasi tersebut diselengaran di kafe Dewa Sena Jalan. Panatayuda II No.8, Nagasari, Kec. Karawang Barat dan dihadri Keta BP2MI, keta DPC PDI Perjuangan Karawang Pipik Taufik Ismail, S.Sos, MM, Kamis (23/11/2023)

Perwakilan BP2MI Dwi Anto membeberkan ke rekan media, kami mengadakan seperti ini supa masyarat memahami cara cara untuk bekerja ke luar negri denan prosedural atau legal.

Saat disinggung tentan bagai mana caranya masyarakat jangan sampai terjebak berangkat keluar negri dengan cara illegal, Dwi Anto menjelaskan kita selaku BP2MI tidak henti henti untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentan TPPO.

Kebanyakan kejadian di lapangan hanya dengan di iming imingi oleh calo tanpa mengurus dokumen resmi merekaberangkat saja, itu akibat masyarakat tidak paham terhadap peratuturan dan akhirnya terjadilah TPPO.

Lebih lanjut menurut Dwi Anto jika dilur negri banyak kejadian yang diakibatkan kabur dari majikannya lalu pindah kerja itu sudah masuk illegal, padahal mereka berangkat di Indonesia berangkat dengan dokumen resmi atau legal dan bermasalah itu tidak bisa di klem asuransi ucapnya.

Sebayak seratuslebih kasusTPPO yang sedang ditangani oleh BP2MI di tahun 2023, terkait adanya peraktek calo yang berperan untuk membanru pemberangkatan dengan caera mengiming ngimingi, kami akan tindak tegas, pungkasnya. (*Red)