Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Setelah beberapa kali mediasi tidak ada titik temu akhirnya yayasan PT. Kobra Jaga Negara resmi di laporkan ke Kapolres Karawang oleh puluhan calon tenaga kerja, terkait permasalahan penipuan dan penggelapan, Kamis (30/11/2023)
Saat di mintai keterangan Sugeng Wiyono selaku pelapor menjelaskan bahwa, PT. Kobra Jaga Negara sebagai penyalur tenaga kerja di bidang sekuriti yang berjanji akan menyalurkan untuk kerja di salah satu perusahaan. Kamis (30/11/2023)
Berawal dari adanya lowongan kerja yang di keluarkan oleh PT. Kobra Jaga Negara yang dikelola Apip Saripudin yang bekerja sama dengan PT. Calama Indonesia.
Sugeng Wiyono, perwakilan korban, mengungkapkan bahwa sekitar 150 orang telah menyetorkan administrasi sebagai jasa, namun realisasi pekerjaan tidak pernah terwujud.
Sugeng Wiyono, dia menjelaskan bahwa sejak beberapa bulan lalu, tidak ada realisasi dari pihak yayasan terkait kewajiban penyelenggaraan yang seharusnya dilakukan.
Meskipun telah dilakukan beberapa kali mediasi, pihak yayasan tidak menunjukkan keseriusan untuk mengembalikan administrasi yang telah disetorkan oleh para korban.
Dari hasil mediasi pada tanggal 30 ini, katanya mau mengembalikan administrasi, ternyata tidak bisa mengembalikan. Makanya kita ambil langkah sampai ke Polres Karawang,” ujar Sugeng Wiyono, Kamis 30 November 2023 usai melapor ke Polres Karawang.
Adapun nilai administrasi yang telah disetorkan bervariasi, mulai dari 2 juta rupiah hingga lebih dari 8 dengan total kerugian 500 juta. (*Red)