Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bendera Partai Diduga di Bakar Oknum yang Tidak Bertanggung jawab

KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET [ ] Telah terjadi pembakaran sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera dari Partai PDI Perjuangan, di wilayah Dusun Krajan 1 B Desa Sampalan Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Kamis (14/12/2023)

A (50) warga sekitar lokasi, menyampaikan, sekitar jam 8 pagi ketika saya baru keluar rumah, saya melihat sejumlah warga sedang berkumpul sedang membicarakan adanya pembakaran APK dari Partai PDI P di Dusun Krajan 1B, lalu seketika saya mengecek ke lokasi dan benar saja ada pembakaran APK tersebut, lalu saya langsung menelepon pengurus DPC PDIP yang berdomisili di Desa Kutawaluya, Yayah Arsadina Zabir untuk melaporkan kejadian tersebut,”tuturnya.

Sementara itu, wakil Ketua bidang Politik DPC Partai PDIP Karawang, Yaya Arsadina Zabir, mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat, saya langsung mendatangi dan meninjau langsung ke lokasi.

“Yayah mengecam keras atas aksi pembakaran APK berupa satu baliho Calon Presiden Ganjar Pranowo , 1 Spanduk dan 2 Banner Caleg DPR RI dari PDIP Waras Wasisto dan 10 bendera PDIP di Dusun Krajan 1B Desa Sampalan, ini perbuatan terkutuk yang dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab, terlebih saat ini dalam masa kampanye Pemilu 2024, perbuatan pembakaran tersebut sangat mencederai demokrasi dan dapat mengganggu kondusifitas di masyarakat,”ungkapnya.

Yayah menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan ke Panwascam Kutawaluya. Kami mendesak APH segera menangkap para pelaku agar tidak menimbulkan saling curiga di masyarakat dan demi terjaga kondusifitas di masyarakat,”tandasnya.

Pantauan jurnalis nuansametro.co.id dilokasi, Kapolsek Rengasdengklok bersama jajarannya dan juga tim Reskrim Polres Karawang, sedang meninjau ke lokasi pembakaran APK PDIP untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. (*Sultoni)