Karawang, JEJAKHUKUM.NET [ ] Badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) kabupaten karawang mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penyuluhan rencana penanggulangan bencana. Rapat ini di selenggarakan di hotel karawang indah pada rabu, 20/12/2023.
Kepala BPBD karawang, Mahpudin, mengundang pihak terkait termasuk dinas instansi kebencanaan,pemerintahaan swasta,komunitas lingkungan,pengusaha,akademisi,dan media.
Rapat ini bertuju untuk menyusun rencana penanggulangan bencana lima tahunan mulai dari tahun 2023 sampai 2028, yang menjadi turunan dari kajian risiko bencana (KRB) kabupaten karawng
Dalam kajian risiko bencana, teridenfikasi bahwa kabupaten karawang rawan terhdap berbagai bencana, termasuk longsor,banjir,puting beliung, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana kegagalan teknologi.
Mahpudin menyampaikan bahwa rencana rencana penanggulangan akan memprioritaskan enam bencana tersebut.
Mahpudin menjelaskan bahwa kabupaten karawang memiliki kawasan industri yang luas sehingga ke gagalan teknologi di pabrik-pabrik dapat memiliki dampak signifikan.
Sebagai contoh, perusahaan yang memproduksi bahan peledak menjadi prioritas dalam rencana penanggulangan bencana.
BPBD karawang melibatkan tim dalam menyusun rencana ini, termasuk masyarakat yang tergabung di dalamnya untuk memberikan masukan.
Mahpudin menyampaikan harapanya agar masyarakat dapat memberikan masukan guna menciptakan produk penanggulangan bencana yang efektif.
Rencana penanggulangan bencana ini tidak hanya sebagai panduan untuk instansi terkait tetapi juga sebagai informasi terbuka untuk masyarkat.
Mahpudin mengajak teman-teman media untuk menyampaikan informasi ini kepada masyrakat sehingga dapat masukan yang berharga unutuk meminimalisir dampak bencana di kabupaten karawang,” (pungkasnya)..
(*Sultoni)