Pelaksanaan Giat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daptar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) pada Pemilihan umum Tahun 2024 se Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten karawang

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Pelaksanaan Giat rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daptar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) pada pemilihan umum Tahun 2024 se kecamatan Rengasdengklok kabupaten karawang.
Telah di laksanakan di Aula kecamatan Rengasdengklok Senin siang (19-02-2024).

Kegiatan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daptar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP) pada pemilihan umum tahun 2024 kecamatan Rengasdengklok yang di laksanakan pada hari ini Kanit intilkam Polsek Rengasdengklok dan danramil Rengasdengklok,

Rapat tersebut di hadiri langsung oleh camat Rengasdengklok, sekertaris PPK dan ketua PPK,Panwaslu kecamatan Rengasdengklok juga PPS, dan pengurus perwakilan partai pemilu tahun 2024 se kecamatan Rengasdengklok.

Acara pembukaan yang di awali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya dan di lanjutkan dengan sambutan ketua PPK dan sekaligus membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP pemilu 2024 kecamatan Rengasdengklok, dan sesuai arahan Kapolres Karawang Kapolda Jabar
AKBP Wirdanto Hadi caksono melalui Kapolsek rengasdengklok Kompol Yuswandi SH.MH. mengatakan ini dalam rangka menghadiri rapat pleno penetapan rekapitulasi Daptar pemilihan hasil pemuktahiran (DPHP) kecamatan Rengasdengklok ungkapnya.

Bapak camat rengasdengklok Dede tarsia mengatakan pelaksanaan giat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daptar pemilihan hasil pemuktahiran (DPHP) pada pemilihan umum tahun 2024 di kecamatan Rengasdengklok kabupaten Karawang
Sementar hasil rapat pleno penetapan rekapitulasi DPHP kecamatan Rengasdengklok pemilu tahun 2024 sebagai berikut, jumlah TPS se kecamatan Rengasdengklok sebanyak 319
Pungkasnya. (*Sultoni)