Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Kabupaten Karawang bersama tim pemenangan Capres Ganjar-Mahfud dari PDIP Karawang, kompak satu suara mendorong hak angket DPR RI untuk mengungkap adanya indikasi kuat terkait kecurangan secara terstruktur sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pilpres 2024.
Hal tersebut disampaikan THN AMIN Karawang saat menggelar konferensi pers, di media center Aksaya Hotel, Minggu (3/ 2024/2024)
Dewan pembina THN AMIN Karawang, Elyasa Budiyanto, mengatakan bahwa pihaknya mengendus adanya kecurangan kecurangan di pemilu 2024, tidak hanya di Jakarta teapi di Karawang pun itu terjadi hal yang sama.
“Dengan adanya dugaan kecurangan, kami selaku kuasa hukum kemenangan Amin akan mendotong hak angket ke DPR RI untuk membongkar kecurangan tersebut, karena ini sangat membahayakan, selain it mengajukan hak angket THN Amin akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta,”ucapnya.
Lebih lanjut Elyasa menjelaskan, untuk di Karawang ada beberapa kecamatan yang terindikasi dugaan kecurangan diantaranya Kecamatan Cikampek, Lemah Aban, Pakisjaya dan Tirtamulya, ini harus diungkap agar demokrasi di Karawang berjalan jujur dan adil jangan di kotori oleh praktek praktek kecurangan,”tuturnya.
Hal senada disampaikan wakil ketua DPC PDI Perjuangan Karawang, H. Jayusman, menurutnya PDI Perjuang secara Nasional akan mendorong Hak angket dan cara tegas memerintahkan kepada para saksi dimulai dari TPS, PPK bahkan KPUD untuk tidak menandatangi berita acara hasil Pilpres,”tegasnya.
Djayusman merasa kecewa dengan pihak Bawaslu yang tidak sigap melakukan evaluasi setiap laporan padahal kami melakukan laporan bay data dengan membawa sejumlah bukti,”tandasnya. (*Sultoni)