Audiensi LSM RIB dengan Dirjen DJP Kemenkeu RI : Kerugian Negara 79,4 Miliar Rupiah Lebih Per-Tahun 2015-2024

JAKARTA | jejakhukum.net – LEMBAGA Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM RIB) memenuhi undangan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam rangka audiensi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) DJP. Dengan dihadiri Eko Ariyanto selaku pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya KP DJP, Kepala Seksi Perencanaan, Pendataan dan Pemetaan Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian, Eko Sunaryo. Puguh Subiantoro selaku pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda dan Bangkit Wicaksana Pelaksana dengan dipandu moderator dari Sub.Humas DJP, Ikhwanudin.

Klik – Comment – Share – Like & Subscribe :

Sesuai dengan Surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas), serta berdasarkan hasil koordinasi dan konfirmasi para pihak sehingga terjalin komunikasi dua arah. Kegiatan audiensi dilaksanakan bertempat di gedung A.1 lantai 3 Ruang Rapat Madya, Kantor Pusat DJP Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan pada, Selasa (26/03/2024).

Kegiatan audiensi LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) dengan menyambangi kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Audiensi dilaksanakan bertempat di gedung A.1 lantai 3 Ruang Rapat Madya, Kantor Pusat DJP Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan pada, Selasa (26/03).dok-istimewa/hms-rib

Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, jajaran LSM RIB yang dipimpin langsung Ketua Umum (Ketum) Hitler P. Situmorang, dengan didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rinto Hardi. Terlihat pula Bendahara Umum LSM RIB Marojahan Aruan, Biro Legal dan Bidang Hukum, Andre P. Sihite, SH, MH. Divisi Bidang Humas dan Publikasi Media, Achmad Z. Bidang Investigasi Rendy Sianturi, Anggota DPP Marihot Doloksaribu, serta Ka.Perwakilan ACEH, Surisman Sitompul dengan agenda untuk membahas beberapa temuan yang menjadi permasalahan terkait adanya penggelapan pajak oleh perusahaan.

Berita terkait sebelumnya, Jangan dilewatkan :

Kegiatan dimulai dengan prolog yang disampaikan Ketua Umum LSM RIB, Hitler P. Situmorang yang menyampaikan terkait adanya dugaan penyimpangan pajak yang terjadi dan dilakukan oleh perusahaan wajib pajak. “Kami menemukan sebuah fakta (bukti) masalah kewajiban daripada PT. Wanasari Nusantara yang menurut serta berdasarkan pansus DPRD Provinsi Riau,” kata Hitler.

Penyerahan Cinderamata secara simbolis dilakukan oleh Kepala Seksi Perencanaan, Pendataan dan Pemetaan Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian dilakukan Eko Sunaryo (kiri) kepada ketua Umum LSM RIB, Hitler P. Situmorang (kanan) dengan disaksikan Ka.Perwakilan RIB Wilayah ACEH, Surisman Sitompul (tengah).dok-istimewa/hms-rib

Hitler juga mengungkapkan bahwa obyek (lahan) seluas 1.040 hektare yang HPL Transmigrasi, terindikasi garapan warga yang dengan secara sengaja diduga kuat telah di serobot.

“Lahan HPL TraPenyerahan seluas 1.040 hektare yang sedianya diserahkan atau peruntukannya untuk masyarakat transmigrasi, kemudian di serobot oleh PT. Torganda sejak tahun 1993 dan ditanami kelapa sawit hingga mulai dipanen dari tahun 1996 sampai tahun 2023 dan saat ini persiapan mau replanting. Terkait atas hal tersebut, maka LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mempertanyakan kewajiban pajaknya,” ungkap Hitler.

Ketua Umum LSM RIB, Hitler P. Situmorang (tengah berkacamata) ketika tengah menyampaikan terkait adanya dugaan penyimpangan pajak yang terjadi di Riau dan dilakukan oleh perusahaan wajib pajak.dok-istimewa/hms-rib

Kemudian dilanjutkan dengan Laporan Hasil Analisis Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan HGU, IU-Perkebunan , IUPHHK-HT, IUPHHK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHBK, HTR, Izin Usaha Pertambangan, Izin Industri, Izin Lingkungan (Amdal UPL-UKL), dalam Upaya Memaksimalkan Penerimaan Pajak serta Penertiban Perizinan dan Wajib Pajak [PT. WANASARI NUSANTARA] yang dibacakan oleh Sekjen LSM RIB, Rinto Hardi.

Selaku Sekjen, Rinto tentunya juga berharap dan menegaskan ada tindakan konkret dari kantor Ditjen pajak pusat terkait permasalahan penggelapan pajak yang terjadi.

“Kami (mohon) meminta kepada pihak DJP melakukan audit delay terhadap kerugian negara yang (diduga) ada indikasi dilakukan oleh PT. Wahana Nusantara senilai Rp. 79,497,580,000 setiap tahunnya. Dan kami meminta agar (dinas) Lingkungan Hidup dan Kehutanan peduli terhadap lahan di daerah Riau, yang (telah) kami sampaikan pada hari ini, Selasa tanggal 26 Maret 2024 di Kantor Pusat DJP,” tegas Rinto yang juga merupakan mantan wartawan senior di Bekasi ini.

Sementara terkait laporan pansus serta hasil investigasi dan temuan serta apa yang disampaikan jajaran DPP LSM RIB, para pejabat Ditjen pajak pusat, baik itu oleh Kepala Seksi Perencanaan, Pendataan serta Pemetaan Dit. Ekstensifikasi dan Penilaian, Eko Sunaryo maupun yang disampaikan Eko Ariyanto selaku pejabat Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya KP DJP, menanggapinya secara normatif dengan metode persentasi terarah, tegas dan cermat.

Selain itu, laporan informasi yang diberikan kepada DJP tentu ditanggapi secara serius, serta Dirjen DJP Kemenkeu RI akan segera menindak-lanjutinya secara profesional. Dan DJP juga sangat mengapresiasi atas dukungan LSM RIB yang telah menyampaikan informasi aktual, lugas dan terpercaya dengan didukung data-data konkret.(*/dok-ist./hms-publikasi/dpp-rib/@Adpti.ZARK)

Tinggalkan Balasan