Dugaan Mark Up Pembelian Ambulance, Kejari Harus periksa Kades Kutaampel

Hukum214 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – 21 Mei 2024. Dugaan adanya mark up dalam pembelian ambulance di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mencuat ke publik. Berdasarkan laporan yang diterima redaksi, harga pembelian ambulance jenis APV pada tahun anggaran 2023 tahap 1 mencapai Rp 283.000.000. Harga ini menimbulkan pertanyaan karena jauh berbeda dengan desa-desa lain yang hanya menganggarkan Rp 220.000.000 hingga Rp 240.000.000 untuk pembelian jenis yang sama.

Media Jejakhukum.net, menyatakan bahwa perbedaan harga yang signifikan ini perlu diselidiki lebih lanjut. “Selisih harga sebesar itu tidak wajar. Kejaksaan Negeri (Kejari) harus segera memeriksa Kepala Desa Kutaampel untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran,” tegasnya.

Menurutnya, perbedaan harga pembelian ini bisa jadi indikasi adanya mark up yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. “Ada potensi penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.

Jika terbukti ada penyimpangan, diharapkan ada tindakan tegas dari aparat hukum. Kejari Karawang diharapkan dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Desa Kutaampel, belum memberikan jawaban atas dugaan tersebut.

(Red)