KARAWANG, JEJAKHUKUM.NET [] Pemkab Karawang di duga belum membayar ganti rugi lahan seorang warga, yang berlokasi di jalan baru jalan lingkar Tanjung pura Karawang

Warga tersebut menuntut Pemkab Karawang segera membayar tanah seluas +/- 2000 m2 yang kini telah di bangun jalan dengan akses Tanjung Pura-Klari yang sudah menjadi objek nasional.

Hal tersebut terungkap saat komisi I DPRD Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPPH MPC Pemuda Pancasila Karawang selaku kuasa hukum warga, DPPKAD, Bappeda, Bapenda, kepala BPN, Danramil dan Kapolsek Karawang.

Ketua BPPH MPC PP Karawang, Agus Ferryanto mengatakan, kliennya sudah bertahun tahun mencari keadilan agar lahannya di bayar Pemkab Karawang, namun setelah berkali kali mengadukan hal ini ke Pemkab Karawang namun tidak ada tanggapan dan akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD Karawang agar segera ada solusi untuk pembayaran lahan klien kami,”ucapnya usai RDP dengan komisi 1 DPRD Karawang, Kamis (20/6/2024)

Ferry menuturkan, saat audiensi tadi, pihaknya sudah memperlihatkan bukti bukti sah kepemilikan lahan klien kami dan sudah di validasi pihak BPN Karawang, namun pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran yang di klaimnya sudah dibayar ke klien kami.

“Sesuai hasil RDP hari ini, komisi 1 DPRD Karawang memberikan tenggat waktu selama dua Minggu kepada Pemkab Karawang untuk menunjukan dokumen atau bukti pembayaran kepada kami, jika tidak ada buktinya maka Pemkab Karawang harus segera membayar ganti rugi lahan klien kami,”ungkapnya.

Ferry menegaskan, hanya ada dua pilihan, Pemkab Karawang bayar ganti rugi lahan klien kami atau lahan tersebut akan kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar Tanjung Pura,”ujar.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin mengatakan, pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD Karawang terkait adanya aduan masyarakat yang mengeluh lahannya belum dibayar Pemkab Karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun jalan baru lingkar Tanjung Pura.

“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak pihak terkait untuk melakukan RDP guna mencari win win solution,”katanya.

Dikatakan Khoerudin, saat RDP, pihak Pemkab Karawang mengaku sudah membayar ganti rugi lahan tersebut namun tidak dapat membuktikan dokumen atau surat pembayaran, sedangkan warga memliki bukti sertifikat tanah dilahan tersebut.

“Kami memberikan tenggat waktu Pemkab Karawang untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah dibayarkan ke warga jika tidak maka Pemkab Karawang harus membayar lahan tersebut karena itu merupakan hak warga, ini menjadi hal yang memalukan jika Pemkab Karawang tidak membayar ganti rugi lahan dan jangan sampai warga mengambil alih lahan tersebut dengan memasang portal atau memblokir jalan lingkar Tanjung Pura yang sudah menjadi akses jalan nasional,”pungkasnya.

(*Sultoni)