Salinan Perkara Ditahan, Elyasa Budiyanto Pertanyakan Tindakan Camat Basuki Rahmat

Hukum31 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Elyasa Budiyanto, SH, menyoroti keterlibatan Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat, yang tidak memberikan salinan perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang pada tanggal 24 April 2024 di Pengadilan Negeri Karawang.

Padahal, salinan tersebut sudah digunakan oleh Ahyo di pengadilan. Elyasa mengeluhkan bahwa dirinya tidak bisa meminta fotokopi di majelis hakim atau di paniteranya. “Yang pasti, tunjukkan perkara Akte Pembagian Harta Bersama (APHB) nomor 292/2018. Apakah serius Pak Camat melindungi Ahyo? Ini jadi lucu juga,” kata Elyasa.

APHB tersebut digunakan oleh Ahyo sebagai tergugat dalam perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang pada tanggal 24 April 2024 di Pengadilan Negeri Karawang. Hingga kini, Basuki Rahmat belum juga memberikan salinan APHB tersebut, meskipun permohonan telah diajukan hampir sebulan yang lalu.

Elyasa Budiyanto & Associates, sebuah kantor advokat dan konsultan hukum terkemuka, telah melayangkan surat permohonan kepada Asisten Daerah (Asda) 1 Kabupaten Karawang. Surat ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rahmat, yang diduga melindungi Ahyo dalam perkara nomor 09/Pdt.G/2024/PN Karawang.

Dalam surat tersebut, Elyasa meminta salinan Akte Pembagian Harta Bersama (APHB) nomor 292/2018 yang dibuat pada tanggal 29 Maret 2018. Namun, terjadi kesalahan penulisan nomor APHB dalam surat tersebut menjadi 202/2018.

Menurut Elyasa, kesalahan ini seharusnya tidak menghalangi Basuki Rahmat untuk memberikan salinan APHB yang benar. “Kami hanya ingin transparansi dan keadilan. Pak Camat harus bertindak sesuai dengan hukum dan memberikan salinan yang kami minta,” tegas Elyasa.

Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya dugaan bahwa pejabat daerah melindungi salah satu pihak dalam perkara hukum. Masyarakat berharap agar ada kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Basuki Rahmat mengenai tuduhan tersebut. Elyasa Budiyanto & Associates berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi tegaknya hukum dan keadilan di Karawang. (Red)