Dugaan Penggelapan Dana BOS di SMPN 2 Karawang Barat

Hukum1279 Dilihat

Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Media Jejakhukum.net telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Karawang Barat, Bapak Ciptono, terkait dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan beberapa poin yang menjadi sorotan, yaitu pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, serta kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran. Kamis (25/7/2024).

Menurut data yang dihimpun, pada tahun 2023, SMPN 2 Karawang Barat menerima Dana BOS dalam dua tahap. Pada tahap pertama, dana yang diterima sebesar Rp 651.570.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1174 orang. Rincian penggunaan dana mencakup pengembangan perpustakaan sebesar Rp 145.676.600, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 159.112.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 77.677.400, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 68.100.000.

Pada tahap kedua tahun 2023, dana yang diterima juga sebesar Rp 651.570.000 dengan jumlah siswa penerima yang sama. Rincian penggunaan dana pada tahap ini mencakup pengembangan perpustakaan sebesar Rp 46.650.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 147.982.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 85.696.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 110.200.000.

Sementara itu, pada tahun 2022, SMPN 2 Karawang Barat menerima Dana BOS dalam tiga tahap. Tahap pertama, dana yang diterima sebesar Rp 454.212.000 dengan jumlah siswa penerima sebanyak 1364 orang. Penggunaan dana tersebut mencakup pengembangan perpustakaan sebesar Rp 112.459.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 79.878.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 48.823.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 93.345.000.

Tahap kedua tahun 2022, dana yang diterima sebesar Rp 605.616.000 dengan jumlah siswa penerima yang sama. Rincian penggunaan dana mencakup pengembangan perpustakaan sebesar Rp 83.459.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 98.586.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 92.917.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 115.095.000.

Pada tahap ketiga tahun 2022, dana yang diterima sebesar Rp 454.212.000 dengan jumlah siswa penerima yang sama. Penggunaan dana pada tahap ini mencakup pengembangan perpustakaan sebesar Rp 2.000.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran sebesar Rp 157.865.000, administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 55.160.000, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 89.890.000.

Menanggapi hal ini, Media Jejakhukum.net berharap Bapak Ciptono dapat memberikan konfirmasi dan klarifikasi terkait penggunaan anggaran tersebut. Surat tersebut dilayangkan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Karawang Barat.

“Kami harap Bapak Ciptono dapat memberikan konfirmasi dan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran tersebut. Hal ini kami lakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Karawang Barat,” kata Z. Ependi, Pemimpin Redaksi Media Jejakhukum.net.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Karawang Barat belum memberikan jawaban resmi. Kami akan terus memantau perkembangan berita ini dan menginformasikan lebih lanjut kepada pembaca. (Red)