Sertifikat 00352 Jadi Perbincangan, Bagaimana Reaksi Bos Perumahan De.Keraton? Ini Ceritanya

Artikel946 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Delapan tahun yang lalu, tepatnya pada 16 Juni 2016, diterbitkan sertifikat dengan luas 6.764 m2 atas nama PT Purindo Sukses. Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (KAKANTAH) Kabupaten Karawang ini memunculkan permasalahan di tahun-tahun berikutnya.

Klaim dari PJT II, perusahaan otoritas negara yang saat ini menguasai lahan tersebut, akhirnya membuahkan hasil. Lahan seluas kurang lebih 3.000 m2 berhasil diselamatkan melalui mekanisme kontrak pinjam pakai dengan nominal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu PT Purindo Sukses sebagai pengembang dan PJT II.

Dalam pernyataannya kepada Ormas BUAS pada Selasa, 12 Agustus 2024, Pengacara PT Purindo Sukses, Abdul Rozak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perusahaan sedang mengurus sengketa lahan ini, mulai dari PJT II hingga ke Kementerian PUPR.

“Perusahaan sedang mengurus lahan yang menjadi sengketa tersebut, dari PJT II sebagai pengelola hingga Kementerian PUPR,” kata Abdul Rozak, disaksikan oleh Yahya dan para awak media.

Lebih lanjut, Abdul Rozak menambahkan bahwa pimpinan perusahaan berharap masalah ini cepat selesai agar tidak ada permasalahan di masa depan. “Namun, penyelesaian sengketa lahan seperti ini membutuhkan waktu, bisa sebulan bahkan tahunan,” tambahnya.

Sementara itu, Didi Holidi, S.H., Sekjen BUAS, menyatakan keheranannya mengapa proses ruislag tanah negara baru dilakukan saat ini, bukan beberapa tahun yang lalu. “Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, mulai dari pegiat sosial media hingga LSM dan Ormas di Karawang,” ujar Didi kepada redaksi Jejakhukum.net, Rabu (13/08).

“Jika pihak perusahaan peduli, mengapa baru sekarang mengurus hal ini? Mengapa tidak dua atau tiga tahun yang lalu? Apakah ini karena ada sekelompok lembaga sosial yang mengetahui masalah ini sehingga perusahaan baru menyadari pentingnya mengikuti aturan hukum, atau ada unsur lain? Biarlah penegak hukum yang menyimpulkan,” tutupnya.

Menurut Kepala Seksi Walahar, Endang, kepada redaksi Jejakhukum.net beberapa hari lalu, lahan negara seluas 3.000 m2 yang digunakan oleh pengembang De.Keraton hanya untuk kepentingan perusahaan. “Bertahun-tahun tidak ada yang mengutik-ngutik, perusahaan diam seolah tidak merasa bersalah. Namun, ketika hal ini menjadi perbincangan, barulah ada upaya untuk melakukan sesuatunya,” ujarnya.

(Red)