Proyek Gedung Squash Bekasi Senilai Rp8,7 Miliar Terindikasi Rugikan Negara, Janji Kepala Disbudpora Tinggal Angan

Daerah, News81 Dilihat

BEKASI, Jejakhukum.net – Proyek pembangunan tahap pertama gedung squash yang menelan anggaran lebih dari Rp8,7 miliar terindikasi merugikan negara. Pekerjaan yang dimulai sejak 12 September 2023 hingga kini belum juga rampung, meskipun janji Kepala Dinas Budpora, Iman Nugraha, menyebutkan bahwa pembangunan tersebut akan selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 ini. Namun, janji tersebut tampaknya hanya sebatas angan-angan.

Gedung squash ini menghabiskan anggaran sebesar Rp8.765.500.000 pada tahap pertama. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Manesa Green Abadi, yang dikenal sebagai transporter limbah B3 dan baru memiliki KBLI konstruksi dalam dua tahun terakhir. Kontraktor ini sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari anggaran dan telah dibayarkan sepenuhnya pada 29 Desember 2023 sebesar Rp6.133.750.000 tanpa potongan.

Berdasarkan penilaian para ahli, hasil pekerjaan dari proyek gedung squash ini masih banyak yang tidak layak dan kurang maksimal. Namun, Pemkab Bekasi melalui Disbudpora tetap membayar 100 persen untuk proyek tahap pertama tersebut.

Saat ini, proyek pembangunan gedung squash sudah memasuki tahap kedua dengan nilai pagu yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Lebih gilanya lagi, pembangunan gedung ini direncanakan akan berlangsung dalam tiga tahap, dengan setiap tahapnya menghabiskan anggaran puluhan miliar.

Sementara itu, setelah menunaikan ibadah haji, Iman Nugraha terkesan menutup diri dan diduga sengaja menghindari komunikasi dengan awak media guna menghindari konfirmasi. Iman bahkan menyerahkan segala urusan dinas kepada supirnya yang kerap dipanggil Onge.

(Red)