Kisruh Dana Zakat,Infak dan Sedekah yang Gelap Informasi, Gp Ansor Kota Bekasi Desak Kejaksaan Segera Bertindak

Hukum110 Dilihat

Bekasi, Jejakhukum.net – Menyikapi isu yang tengah berkembang terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat, infak, dan sedekah, GP Ansor cabang Kota Bekasi secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas.

Kejaksaan tidak boleh menunda proses pemeriksaan dan harus memanggil Ketua BAZNAS Kota Bekasi untuk dimintai keterangan nya terkait pengelolaan keuangan selama ini.

Rizki Wardani, Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Bekasi, dengan tegas menyampaikan pesannya kepada awak media , Senin (16/09/24).

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mempunyai kewajiban untuk segera memproses laporan yang telah diajukan oleh masyarakat.

” Tidak ada alasan Kejaksaan untuk menunda-nunda dalam proses laporan masyarakat yang mana laporan tersebut sudah masuk dalam beberapa hari kebelakang ” jelas Rizki.

PC GP Ansor menegaskan, bahwa kasus ini adalah ujian bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam menunjukkan integritas nya terhadap penegakan hukum.

Jika tidak ada langkah nyata, hal ini hanya akan menimbulkan spekulasi di masyarakat dan mencoreng kredibilitas institusi yang seharusnya menjadi pelindung keadilan.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal amanah yang dipercayakan oleh umat, kami berharap Kejaksaan bertindak cepat dan memanggil pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi.

Setiap rupiah yang dikumpulkan dari zakat, infak, dan sedekah harus sampai kepada yang berhak, dan itu harus dipastikan melalui pemeriksaan yang menyeluruh,” tegas Rizki.

GP Ansor Kota Bekasi menekankan bahwa keterlambatan dalam menangani masalah ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, dan bisa memperburuk situasi jika tidak segera ditindaklanjuti.

Rizki juga menambahkan,Kejaksaan Negeri Kota Bekasi jangan diam melihat situasi seperti ini.

Terkait hal ini, GP Ansor Cabang Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera mengambil langkah tegas, agar kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Hukum yang ada kembali normal.

(To)