Eksekusi 112 Ton Besi Scrap di Pekayon Jaya BEKASI Merupakan dari Sisa 3.000 Ton yang Sebelumnya Telah di Curi

Proses eksekusi dan Pick Up Besi Scrap Eks Freeport MC Moran (AS) di Pekayon Jaya BEKASI, SAH dan LEGAL demi Hak Warga yang Dapat Hibah

BEKASI | jejakhukum.net – Ditengah maraknya terkait pemberitaan sepihak dan seolah ‘ngawur terkait eksekusi pengangkatan dan pick up besi (scrap) eks Limbah PT. Freeport MC Moran asal Amerika Serikat (AS) yang berada di Areal lahan dekat gerbang tol Bekasi Barat, tepatnya berlokasi di samping Apartemen Mutiara, Jalan Jend. A Yani RT.005/RW.02, Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu, masyarakat tentunya ingin mendapatkan titik terang.

Pasalnya, ada indikasi pemberitaan yang seolah sepihak tanpa adanya konfirmasi dan meminta klarifikasi terhadap Fanny, selaku pihak yang dipojokkan. “Maka dinilai tidaklah adanya perimbangan berita (cover bootsite), dimana dalam pemberitaan harus menjunjung tinggi kode etik pers sebagai penulis. Tentunya dalam hal “case” ini saya membantah keras adamya judul berita yang seolah memfitnah saya, yang menyebut saya sebagai pencuri yang seolah kebal hukum, jadi sebenarnya tidaklah demikian,” kata Fanny.

“Saya sangat membantah keras dengan judul pemberitaan tersebut yang mengatakan “Merasa Kebal Hukum Diduga Oknum FN Curi Barang Sitaan Bareskrim Polri” saya sangat menyesali dengan yang memberikan judul berita itu karena saya bukan pencuri barang (besi scrap) tersebut. Justru saya membantu warga Kamoro mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya,” ujar Fanny.

Seperti diketahui, berdasarkan surat kuasa khusus terbaru yang akan diungkapkannya ke publik agar semua pihak paham terkait limbah besi hibah eks Freeport ini. Selanjutnya dengan disaksikan langsung oleh beberapa orang perwakilan (berdasarkan info yang dihimpun), bahwa D.A Fanny Elke Matindas, SH selaku pemegang Surat Kuasa KHUSUS dan Surat Kuasa Dasar 5 Kampung (Daskam) dengan Nomor : 24/Daskam-5 Kampung.

“Kemudian selanjutnya Kepala Suku Kamoro Daskam (Sebanyak 112 Ton) yang di Eksekusi pada, Senin 30 September 2024, dengan disaksikan oleh para “Pemilik Barang” diantaranya; Damianus Awiyuta, Haris Kabarubun, Edward Omeyaro, dan Ellias Msiren, maka kemudian besi-besi tersebut kami lakukan eksekusi, pemindahan,” imbuhnya.

Disisi lain, terkait Surat Kuasa Khusus terbaru Fanny sama sekali bukan rekayasa. “Saya tidak pernah rekayasa surat-surat (itu) juga, yach tidak pernah. Dan hal tersebut akan segera di klarifikasi oleh Edward,” tegasnya kepada wartawan pada, Minggu (06/10/2024).

Dalam pemberitaan yang beredar tersebut juga menyinggung tentang LP 1.000. Apalagi di dalam LP 1.000 sangat jelas Terlapornya tetapi kenapa Terlapornya dkk tidak di tidak lanjuti ? “Seharusnya mesti di tindak lanjuti supaya agar jelas apalagi sampai ada SP Sitaan Nomor 82 Terlapornya juga ada. Akan tetapi kenapa tidak di tangkap dan diamankan Terlapornya dkk ? padahal terlapor yang ada dalam SP Sitaan tersebut Jelas Namanya ada di Dalam SP Sitaan Nomor 82 tersebut,” ungkap Fanny.

Fanny juga memaparkan, bahwa sebagian masyarakat yang berhak mengambil justru malah dibilang pencuri. “Apalagi besi dari awal di inventarisir ada sekira 3.000 ton, akan tetapi kemaren itu besi tinggal sisa 112 Ton dimana yang lainnya ? Dimana yang 2.888 ton sangat jelas adanya oknum yang mencuri dan terindikasi ada back-up oleh oknum-oknum anggota Kepolisian sehingga barang-barang itu bisa lolos alias bisa bebas keluar yang terindikasi tindakan pencurian sangat jelas kenapa tidak di naikkan dalam berita ada apa ?. Selain itu, saya juga siap akan mengeluarkan dokumen barang-barang (besi) yang di curi-curi tersebut jika rekan-rekan awak media menginginkan berkas dokumen tersebut,” paparnya.

“Selainjutnya, terkait dengan adanya personel TNI yang di sebut dalam pemberitaan tersebut saya klarifikasi mereka tidak memback-up atau menjaga besi melainkan, justru personel TNI mengamankan situasi supaya tidak ada keributan dan kericuan jika masyakat (warga Kamoro) mengangkat besi tersebut yang merupakan sudah menjadi hak mereka punya barang,” pungkasnya

Bahkan menyikapi hal tersebut, Joachim Elsoin selaku Penasehat lembaga Adat Lemasko Timika – Papua mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kepada pihak Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0507/Bekasi, Kolonel ARM Rico Sirait yang telah membantu dalam perjuangan suku Kamoro untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hak mereka.

“Saya hanya ingin menyampaikan bahwa.Atas Nama masyarakat Kamoro mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak TNI khususnya Dandim Bekasi yang telah Membantu memperjuangkan Hak-Hak orang Papua khususnya Suku Kamoro, Timika Papua,” ujar Leo, sapaan akrabnya melalui pesan Chat WhatsApp-nya.

Untuk diketahui, besi scrap, tembaga yang dinilai mencapai (dari) sekitar 300 ton, dijelaskan oleh Fanny bahwa diketahui kurang lebih sisa barang lebih (sekitar 112 ton) dari nilai 3.000 ton yang di pindahkan dari Unionfood, Jatake Tangerang bahkan sebenarnya mencapai 10.000 ton, maka sisa dari 3.000 itulah kurang lebih menjadi 112 ton, yang merupakan sisa-sisa besi yang sebelumnya justru telah dicuri yang sekarang justru ‘maling besinya’ malah teriak-teriak Pencuri ?.(*/dok-ist./fwj.i/bks/hms@Red)

Tinggalkan Balasan