KARAWANG, JEJAK HUKUM.NET – Kejelasan terkait SHGB nomor 31 yang diperlihatkan pihak Galuh Mas ketika rapat mediasi antara penggarap, PJT II dan Galuh Mas, bukti kejelasan kepemilikan lahan yang mana saat ini dilahan tersebut sudah berdiri puluhan rumah mewah meskipun posisi bangunan tersebut tak jauh dari bibir sungai.
Informasi yang redaksi himpun dari masing-masing instansi terkait, sedikit ada perbedaan pendapat. Ikin Sodikin, salah satu Pejabat di BPN Karawang, mengatakan kesulitannya untuk mendapatkan bukti SHGB nomor 31 dari Kuasa Hukum Galuh Mas.
“Sudah dua kali kami lakukan rapat mediasi antara Penggarap dengan pihak Galuh Mas dan disaksikan oleh PJT II, alhasil belum bisa dipastikan. Pasalnya pihak Galuh Mas katanya memiliki sertifikat hak guna bangunan tahun 1998.” Kata Ikin saat itu, 3 Nopember 2022.
Lanjutnya, ketika di penghujung rapat, Ikin meminta Copy-an dari surat SHGB milik Galuh Mas yang katanya sebagai landasan memiliki lahan tersebut sesuai hasil ukur waktu dulu kepada Kuasa Hukum Galuh Mas,tapi sangat disayangkan, Kuasa Hukum Galuh Mas tidak mau memberikan Copy an sertifikat yang dimaksud kepada BPN, dan hanya diperlihatkan saja.” Ungkap Ikin ketika di konfirmasi diruang kerjanya, ketika itu.(Red)