Terlibat Tawuran 13 Pelajar Di Serang Baru Diamankan Polisi

BEKASI, JEJAK HUKUM.NET – Keluarga korban pengeroyokan Erwan mengapresiasi Polsek Serang Baru dan Polres Metro Bekasi atas sikap responsif dan sigap jajarannya, terkait penangkapan pelaku pengeroyokan yang di dasari tawuran pelajar SMP di Serang Baru pada tanggal 28 Nopember 2022, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB diwilayah Kabupaten Bekasi.

Pihak keluarga akan mengawal kasus tersebut dan mengapreasi kinerja Kepolisan hingga sampai ke proses persidangan. Diketahui, dari pengembangan atas terjadinya pengeroyokan yang dawali janjian di duga akan tawuran melalui media sosial lewat IG itu, Polisi menangkap remaja SMP di tempat belajarnya remaja pelaku tawuran tersebut.

“Saya Fadlun Abdilah, S.IP selaku Abang kandung korban akan mengawal kasus tersebut dan akan membuat surat perlindungan hukum dan ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi, di Kabupaten.” Tegasnya kepada jejakhukum.net pada, Jum’at (02/12/2022) malam.

Fadlun mengungkapkan, bahwa dalam insiden tawuran yang terjadi, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sekitar 13 siswa yang telah memenuhi unsur pidananya, selain ada 5 siswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Awal kejadian, adik saya di ajak oleh Saprudin main ke Pasiradu. Dan sesampainya di Pasirandu ternyata Saprudin itu janjian melalui medsos IG ke pelajar sekolah lain, dengan mengajak adik saya, dan terjadi lah pengeroyokan di kampung Bunisari Desa Sukaragam Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.” Pungkasnya.

(red)