LSM KIM Beri Apresiasi, PLN Tegas Tindak Instalasi Ilegal di Wilayah Bekasi

Berita, Daerah205 Dilihat

Kabupaten Bekasi, JEJAKHUKUM.net – 7 November 2025 Menindaklanjuti laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Korps Indonesia Muda (KIM) DPC Kabupaten Bekasi terkait dugaan pencurian listrik oleh salah satu oknum pengusaha di Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Cikarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian. Senin (17/11/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas P2TL menemukan adanya sambungan listrik di rumah Pengusaha yang dipasang tanpa menggunakan meteran KWh resmi dari PLN. Pemeriksaan dilakukan melalui pengukuran teknis, pengecekan instalasi, serta penelusuran jalur sambungan listrik. Dari hasil pengukuran tersebut, diketahui terdapat pemakaian listrik yang tidak tercatat secara resmi.

Atas temuan tersebut, PLN melalui P2TL ULP Lemah Abang menetapkan bahwa instalasi tersebut masuk kategori pelanggaran. Sesuai ketentuan yang berlaku, terlapor dikenakan sanksi denda berdasarkan perhitungan resmi PLN.

Ketua KIM DPC Kabupaten Bekasi, Devied, menyatakan bahwa pihaknya turut mendampingi proses pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik.

“Hasil sidak P2TL sangat jelas, terdapat sambungan listrik tanpa meteran resmi. PLN telah menetapkan sanksi denda sesuai aturan. Kami berharap temuan seperti ini tidak kembali terjadi,” ujarnya.

P2TL ULP Lemah Abang menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilakukan untuk mencegah kerugian negara, mengurangi potensi bahaya kebakaran akibat instalasi ilegal, serta memastikan seluruh masyarakat mematuhi prosedur pemakaian listrik resmi.

LSM KIM juga menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pemasangan ilegal dan selalu mengajukan permohonan pemasangan listrik melalui kanal resmi, termasuk aplikasi PLN Mobile, guna menghindari risiko hukum maupun sanksi denda dari PLN.