Halangi Polisi Grebek Narkoba, dua Warga Penengahan diamankan Polres Lampung Selatan

LAMPSEL, JEJAKHUKUM.NET – Polres Lampung Selatan telah mengamankan dua orang pelaku yang terlibat pengerusakan, penghasutan, dan melawan terhadap petugas Kepolisian yang sedang melaksanakan tugasnya. Proses penangkapan, yakni sdr. YE (36) warga Gayam dan R (45) Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada, Sabtu (10/12/2022).

Kasat Reskrim Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku yang bertanggung jawab atas tindakan pidana pengerusakan, penghasutan dan berusaha melawan petugas Kepolisian.

“Setelah kejadian pengerusakan kami menghimbau agar yang terlibat untuk menyerahkan diri, namun tidak ditanggapi, selanjutnya kurang dari 24 jam pelaku YE (36) dan R (45) kami amankan di kediamannya masing-masing,” ungkapnya.

Penangkapan berawal saat tim opsnal narkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung yang tengah melakukan penggerebekan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di sebuah rumah di Desa Gayam Kecamatan Penengahan Lamsel pada hari Jum’at, 9 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang ditagetkan dengan inisial Sdr. (S) langsung melarikan diri mengetahui dirinya diburu oleh polisi, dan tertinggal seorang rekannya yang berinisial sdr. (H). Saat polisi sedang melakukan interogasi terhadap sdr. H ratusan massa berdatangan mengancam petugas dan salah seorang massa meneriakan “Lepaskan, kalo tidak saya tidak jamin kalian selamat,” sambil menyebut nama Sdr. (H), mengetahui kondisi sudah tidak memungkinkan polisi mengurungkan diri untuk melakukan proses interogasi terhadap sdr. (H).

Ketika kembali ke kendaraan yang digunakan oleh petugas, polisi mendapati kendaraan operasional petugas, yakni Honda mobilio berwarna hitam metalik dan Toyota avanza warna silver dalam keadaan rusak pada kaca dan ban rusak.

Merespon kejadian tersebut pihak Polres lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dan mengamankan barang bukti batu yang digunakan untuk melakukan pengerusakan, pecahan kaca mobil dan melakukan visum anggota polri yang menjadi korban lemparan batu.

“Saat ini dua orang pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyidikan, pasal yang kami sangkakan yakni 160 Jo 170 Jo Pasal 212 KUHPidana,” tutup AKP Hendra Saputra Mantan Kapolsek Penengahan ini.(*/dok-ist./hms-fwj.i/bks/Tim-red)

Tinggalkan Balasan