BEKASI | jejakhukum.net – Perseteruan antara pengurus Makam Kedondong yang melibatkan warga, dengan Ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 29.600 meter persegi, terus bergulir. Keluarga Nasam bin Ramin, melalui putranya bernama Miming (46) dan Boin (47) terus memperjuangkan hak atas tanah uyutnya meskipun harus terusir dari rumahnya sendiri, akibat diri dan keluarganya merasa terancam.
Permasalahan lahan yang berada di Pemakaman Umum Kedondong terletak di Jalan Paranti Sejahtera, Gg. Kedondong RT.001/RW.06, Jatiwarna Kecamatan Pondok Melati, Kota BEKASI Jawa Barat, rencananya atas inisiasi berbagai pihak, kedua belah pihak akan bertemu untuk dialog dan bermusyawarah di Kantor Kecamatan Pondok Melati pada pukul 13.00 WIB, Senin 12 Juni 2023.
Suasana Makam Kedondong (dahulu bernama Bulak ki Miloen) kembali ramai dengan massa dan warga. Ketua ormas Pemuda Pancasila (PP) MPC Kota Bekasi, Ariyes Budiman terlihat memberikan support (dukungan) kepada ahli waris yang merupakan anggotanya. Tampak personel Bhabinkamtibmas, beberapa anggota Pokdar Kamtibmas serta Ketua RW.01 hadir dalam kegiatan di Pemakaman Kedondong tersebut. Terpantau pada, Sabtu (10/6/2023).
Advokat H. Dede Supardi, SH, dari kantor pengacara Law Firm Hade Seno, SE, SH & Partners selaku Kuasa hukum Ahli waris pemilik Tanah Makam Kedongdong (Bulak ki Miloen) yang sedang dipersoalkan, akan membeberkan bukti-bukti hak Tanah milik kliennya dalam pertemuan yang di inisiasi pihak Kecamatan Pondok Melati tersebut.
“Semua berkas aslinya ada, dan sudah diregistrasi. Tentu menjadi alat bukti dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Saya sebagai kuasa hukum dari Nasam Bin Ramin, pemilik dan pemegang hibah tanah Makam kedongdong dan sekitarnya seluas 29.600 meter persegi. Meskipun kami belum bisa menunjukkan semua data, karena masih dalam berproses di Kepolisian,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, Dede menjelaskan terkait Alas Hak kepemilikan kliennya adalah surat Letter C / Girik Desa Nomor 294 Persil 14 kelas S.II luas 29.600 meter persegi, dan IPEDA Nomor 149340 dengan Nomor Urut 24 atas nama Ramin Miloen.
Selain itu, terkait untuk berkas lainnya adalah Keterangan Riwayat Tanah Nomor 35/Pem/Jtr/XII/1973 Kepala Desa Jatirangon Kecamatan Pondok Gede tanggal 17 Desember 1973. “Sementara foto bukti surat, mohon ma’af kami belum bisa untuk dipublikasi,” ujar Dede.
Dede juga menegaskan, yang jelas pihak penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak di atas lahan Makam Kedondong (Bulak ki Miloen) tersebut. Kemudian menurut Dede, bahwa dalam Fakta Persidangan, pihak penggugat tidak bisa membuktikan alat bukti alas hak kepemilikan atas tanahnya sebagai dasar alas hak dalam surat wakafnya.
Secara perdata, tegas Dede, bahwa semestinya pihak pengurus makam Kedondong harus menyadari, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku dan apalagi telah ditetapkan. “Hal demikian tentu atas dasar Salinan Putusan PN Bekasi dan Surat Keterangan Inkrah yang menjadi dasar untuk tidak lagi mengganggu gugat pihak ahli waris, pemilik sah tanah di lahan Pemakaman Kedondong dan sekitarnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, bahwa Niat baik ahli waris terlihat kepada pengurus makam dan masyarakat yang keluarganya sudah dimakamkan di situ. “Ahli waris tidak akan pernah mengganggu gugat dalam bentuk apapun, dan akan meluruskan legalitas wakaf supaya resmi dan sah demi hukum dalam hal pengelolaannya, bertujuan agar tumbuh dan berkembang perekonomian lingkungan, sehingga menjadi income (penghasilan) warga, serta mampu menghasilkan berupa PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat di sekitar sini jangan mudah terprovokasi oleh berita dan informasi yang tidak jelas dan tidak benar dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Selalu yang coba menghalalkan segala macam cara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua pengurus Makam Kedondong, H. Ahmad HS saat hendak dikonfirmasi wartawan diruangan Lurah melalui support Kepala Seksi (Kasie) Pembangunan Kelurahan Jatiwarna, Sigit bahwa diketahui ketua, Ahmad HS dan pengurus lainnya tidak bisa hadir memenuhi panggilan ketika dihubungi via sambungan telepon oleh pihak Kelurahan (Kasie Pem. Sigit-red), dengan alasan karena sedang ada agenda luar.(*/dok-ist./hms-pp/fwj.i/Tim-Red/ZARK)