Aksi FWJ Indonesia : ‘COPOT’ Wali Kota JAKUT Tak Becus Kerja. ‘Piting’ Wartawan hingga Ada Korupsi di Sudin LH 1 Miliar Rupiah Lebih ?

JAKARTA | jejakhukum.netViRAAL peristiwa yang melecehkan tugas serta fungsi dan kinerja jurnalis yang dilakukan oleh pejabat nomor satu di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis itu, tentu sangat disayangkan Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia dan aksi arogansi dan tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh seorang Oknum ajudan Wali Kota Jakarta Utara.

Perihal insiden ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya (MHK) dalam keterangan resminya dikantor DPP FWJ Indonesia di Jakarta Barat pada, Selasa (12/3/2024).

Dalam keterangan tertulisnya tersebut, Opan sapaan akrab Ketum FWJ Indonesia itu, menyebutkan bahwa adanya perisitiwa yang terjadi pada hari Jum’at 8 Maret 2024 lalu, bertempat di Aula Masjid komplek gedung Wali Kota Jakarta Utara sekira sore hari. Hal itu patut diduga sebagai bentuk penghinaan, pelecehan profesi serta merupakan sebuah persekusi dan tindak pidana kekerasan terhadap wartawan, yakni dengan berupa tindakan pemitingan leher seorang jurnalis dan ancaman yang dilakukan oleh seorang oknum ajudan Wali Kota Jakarta Utara berinisial (IM).

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara (JAKUT), Ali Maulana Hakim terekam kamera saat meninggalkan wartawan dengan angkuhnya ketika klip on sudah terpasang dan akan segera dapat diwawancarai, yakni oleh reporter bersama kameramennya dari media kantorberita.co, sang Wali Kota malah menampiknya padahal awalnya sudah okey untuk sesi wawancara. Kedua wartawan itu merupakan awak media yang tergabung di FWJ Indonesia.dok-istimewa/hms-fwj.i/red

“Kami baru mendapatkan aduan tersebut kemaren, hari Minggu malam saya menerima aduan itu. Dan memang betul bahwa oknum Ajudan Wali Kota Jakarta Utara itu melakukan pemitingan leher serta ancaman terhadap seorang jurnalis reporter bersama kameramennya dari media kantorberita.co mereka itu anggota kami yang tergabung di FWJ Indonesia,” tutur Opan.

Kronologis yang diterimanya, Opan menjabarkan bahwa sebelumnya rekan jurnalis mengkonfirmasi untuk melakukan sesi wawancara terhadap Wali Kota Jakut untuk mengkonfirmasi terkait adanya kejadian bentrokan aksi Aliansi Jakarta Menggugat di PT. Pelindo.

“Rekan kami rencananya bermaksud untuk mengkonfirmasi meminta klarifikasi kepada Ali Maulana Hakim selaku Wali Kota Jakarta Utara terkait peristiwa itu serta sistem Pelabuhan Internasional demi kepentingan kenyamanan, dan keselamatan warga Jakarta kedepannya,” ujar Opan.

Konfirmasi rekan jurnalis melalui pesan WhatsApp-nya disambut baik oleh Wali Kota Jakarta Utara, bahkan Ali Maulana Hakim mempersilahkan awak media untuk mewawancarainya setelah selesai acara di Masjid.

“Rekan kami tidak bersikap melanggar etik jurnalis, dan tidak melanggar adab ketimuran, bahkan mereka menunggu hingga lama sampai acara Wali Kota Jakut di Mesjid usai. Melihat Ali Maulana Hakim sedang santai sambil menikmati makanan yang dihidangkan bersama para tamunya, rekan kami langsung menghampiri Wali Kota untuk meminta waktu wawancara.

Disitu pun Ali Maulana Hakim menyambut ramah dan mengajukan “wawancara dimana enaknya?” tanya Wali Kota Jakut. Rekan kami pun menjawab, “senyaman pak Wali saja mau dimana,” terang Opan, seperti menirukan keterangan anggotanya.

“Akhirnya mereka setuju dan kameramen memasangkan klip on [perekam suara] di kerah baju koko Wali Kota Jakut,” papar Opan lagi.

Ironisnya, tiba-tiba Wali Kota menampik dengan mengatakan kepada kedua wartawan tersebut, “Apakah kalian sudah konfirmasi ke Kominfo kami dan ke protokol kami?” tanya Wali Kota. Kemudian dengan santun rekan (FWJ kami) menjawab, belum. “Karena kami langsung konfirmasi ke pak Wali Kota melalui pesan WhatsApp Ali Maulana Hakim untuk meminta waktu wawancara sebelumnya,” beber Opan, kembali menirukan ucapan anggota FWJ Indonesia yang mengadu kepadanya.

“Nah kemudian disitulah Ali Maulana Hakim menampik serta menolak untuk tidak mau diwawancarai, dia (Wali Kota) justru beralibi rekan kami mengganggu obrolannya dengan seorang Habib di meja makan, padahal jelas-jelas rekan kami melihat wali Kota Jakut tersebut sudah selesai makan dan sudah selesai ‘ngobrol dengan habib, bahkan awalnya kan mempersilahkan untuk wawancara,” kata Opan lagi.

Dalam kondisi seperti itu, Opan menilai tak seharusnya seorang Pejabat Publik bersikap seperti itu. Jika dia memang masih ada obrolan dengan tamu dan habib atau siapa pun di meja makan, dia bisa mengatakan ‘sebentar ya bang, nanti saya kesana’. Dan tidak mengiyakan bahkan menerima sodoran klip on untuk siap di wawancara.

Bahkan, lanjut Opan, ketika Ali Maulana Hakim kembali meninggalkan rekan jurnalis, dia terlihat berikan isyarat (kode) tubuhnya yang seakan-akan telah memerintahkan ajudannya untuk SEGERA melakukan tindakan pengusiran terhadap rekan jurnalis FWJ Indonesia.

“Ajudan Walkot Jakut bertubuh tinggi dan kekar langsung menghampiri rekan jurnalis kami, dan sejurus kemudian langsung memiting leher seorang reporter bernama Aka. Lalu mengancam – ngancam Aka dan Kameramen. Atas aduan itu, pihak kami langsung konfirmasi ke Wali Kota Jakut melalui pesan WhatsApp pribadi, namun tidak mendapatkan respon apapun. Bahkan nomor WhatsApp saya justru malah langsung di blokir oleh Wali Kota Jakarta Utara,” ungkap Opan.

Atas insiden tersebut, FWJ Indonesia akan lakukan aksi demontrasi besar, dengan agenda “COPOT” Ali Maulana Hakim Wali Kota Jakarta Utara dan Proses hukum Ajudannya berinisial (IM) Karena telah menghalang-halangi kinerja Jurnalis, melakukan pengancaman dan tindakan kekerasan (memiting leher) seorang jurnalis.

“Wartawan dalam tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers dan sanksinya sangat jelas jika ada yang menghalang-halangi dan menghambat tugas wartawan. Dalam Pasal 18 ayat (1) dinyatakan, bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” tegas Opan.

“Betul, kami akan segera lakukan konsolidasi tim untuk melakukan dan gelar aksi solidaritas secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Serta juga akan melayangkan surat resmi ke Mendagri, Pj. Gubernur DKI Jakarta, dan Inspektorat yang mengarah terhadap Ali Maulana Hakim. Adapun ajudannya yang berinisial (IM) akan kami komunikasikan ke Kapolres Metro Jakarta Utara untuk memproses hukum atas aksi tindakan kekerasan (kriminal)-nya terhadap awak media FWJ Indonesia,” pungkasnya.

Sementara itu, menyikapi kekerasan yang menimpa anggota FWJ Indonesia itu, seorang jurnalis senior di Kebon Bawang Tj. Priok – Jakut yang namanya minta dirahasiakan, akan membeberkan data demi membongkar korupsi yang terjadi di Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara. “Kita (support) demo turunkan aja itu Wali Kota ‘nggak bisa kerja dia. Sudah hajar,” ujar Dia, melalui chat WhatsApp.

“Kalian mau geruduk korupsi di (Sudin) Lingkungan Hidup, nggak ? Kerugian keuangan negara (capai) Rp. 1 miliar lebih,” tegasnya lagi via voice note aplikasi perpesanan WhatsApp.(*/dok-ist./hms-fwj.i/@red-JH)

Tinggalkan Balasan