Karawang, JEJAKHUKUM.NET – Alians Ormas/LSM Kabupaten Karawang tidak puas dan sangat menyesalka dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang dianggap tebang pilih dalam penetapan tersangka korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan dan menahan dua orang pejabat Dishub Karawang atas dugaan tindak pidana korupsi proyek PJU, pada Kamis 7 Februari 2024 kemarin.
Ketua Aliansi Ormas/LSM, H. ME. Suparno mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kinerja Kajari Karawang yang hanya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi PJU yaitu seorang Sekdin dan Kabid Dishub Karawang, jika mengacu pada undang undang Tipikor, itu sudah jelas yang bertanggung jawab yaitu pengguna anggaran di dinas terkait dalam hal ini kepala dinas perhubungan Karawang, tetapi mengapa kepala Dishub Karawang tidak terseret dalam kasus ini maka atas hal tersebut kami menduga Kajari Karawang melakukan tebang pilih dalam pengungkapan kasus korupsi PJU ,”ujarnya, Jum’at (8/3/2024)
Suparno menyampaikan, hari Rabu mendatang Aliansi /Ormas Kabupaten Karawang akan mendatangi kantor Kejaksan Karawang, untik mempertanyakan penanganan kasus tindak pidana korupsi PJU.
“Kami mendesak Kajari Karawang mengusut tuntas kasus korupsi PJU ini, proses hukum semua yang terlibat dalam kasus ini, jangan sampai ada kesan tebang pilih,”tandasnya. (*Sultoni)