ARB Mendesak Dirum dan Dirus Mundur Dari Jabatannya

Bekasi, JEJAKHUKUM.NET – Sejak dikeluarkannya kebijakan PJ. Bupati Bekasi yang mengangkat dan menetapkan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang diduga cacat hukum kini berbuntut Panjang, hal tersebut dibuktikan dengan aksi penolakan lanjutan oleh lembaga organisasi daerah Kabupaten Bekasi yang mengatas namakan Aliansi Rakyat Bekasi Cabang Kabupaten Bekasi pada hari Rabu, 5 April 2023 di Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi.

Aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Aliansi Rakyat Bekasi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada minggu lalu yang mendesak PJ. Bupati Bekasi untuk bertanggung jawab atas kebijakan pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi menjadi Dirum diduga cacat hukum dan melanggar atruran Permendagri nomor 37 tahun 2018 mengingat oknum yang diangkat tersebut telah berusia melebihi syarat calon Direksi dan seharusnya masuk masa pensiun.

Ketika ditemui oleh awak media, Syahril Gunawan atau biasa disapa Buyung yang merupakan Ketua Aliansi Rakyat Bekasi cabang Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa aksi kami pada tanggal 5 April 2023 besok di kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi merupakan aksi lanjutan kami pada aksi sebelumnya, namun ada satu point tambahan terkait adanya kasus dugaan tindakpenyalahgunaan wewenang jabatan, kejahatan melawan hukum dan dugaan KKN yang dilakukan oleh DIRUT Perumda Tirta Bhagasasi dalam hal pemberian jabatan strategis kepada sanak family, keluarga menjadi Kepala Cabang di internal instansi yang merupakan Lembaga milik negara sesuai dengan Undang-Undang TIPIKOR nomor 19 tahun 2019.

Oleh karena itu, salah satu tuntutan aksi kami besok adalah mendesak Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi untuk mundur dari jabatannya dan aksi kami ini akan kami lakukan secara continuitas hingga tuntutan kami di realisasikan, jika perlu kita akan aksi rutin sampai akhir bulan April ini, ujar buyung. (Unang)