JAKARTA | jejakhukum.net – Telah terjadi dugaan diskriminasi kepada kaum Perempuan di wilayah Jakarta Utara. Kali ini seorang pria paruh baya yang diketahui juga seorang wartawan online, melakukan tindakan telah ‘memukul’ (berdasarkan keterangan rekan korban) kepada seorang wartawati, Karena tidak dapat menahan emosinya, hingga secara spontan diduga melakukan pemukulan kepada seorang perempuan tersebut setelah terlibat percekcokan.
Kasus pemukulan yang dialami Umayah Handayani (47) yang diduga dilakukan oleh oknum wartawan berinisial (AG) terjadi pada hari Jum’at siang 5 Mei 2023 di kawasan Pasmar, Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
Umayah menjelaskan, bahwa kejadian yang dialaminya berawal saat dirinya bersama rekan-rekannya menghadiri pertemuan wartawan Jakarta Utara dilokasi kejadian sehingga terjadi cekcok mulut karena dituduh ikut campur urusan rumah tangga (AG), hal ini disampaikan korban, Umayah.
Lebih lanjut, Umayah juga mengatakan bahwa pelaku dengan sengaja menggunakan tangan kanan melakukan pemukulan ke arah wajahnya. “Dan mengenai rahang kiri saya,” kata Umayah saat dikonfirmasi awak media usai bertemu dengan Ketum Depinas SOKSI di Kawasan Rasuna Epicentrum, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada, Senin (8/5/2023) malam.
“Sehingga, atas kejadian tersebut mengalami memar pada rahang kiri saya, dan telah mendapat tindakan medis di RSUD Cilincing untuk mendapatkan pengobatan selanjutnya saya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilincing Jakarta Utara,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Ketua Umum Depinas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Ir. Ali Wongso Sinaga melalui Koordinator Kominfo Depinas SOKSI Marjuddin Nazwar menyampaikan, Terkait tindakan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi menimpa pada salah seorang pengurus Depiancab Soksi Jakarta Utara, Umayah Handayani.
“Ketum Depinas SOKSI, sangat mengecam keras dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan,” ujar Marjuddin.
Untuk Itu dalam hal ini dirinya selaku Ketua Umum Depinas SOKSI, lanjut Marjuddin Nazwar, langsung mengamanahkan dan memerintahkan para Advokat LKBH SOKSI untuk memberikan pendampingan hukum. Melalui Bidang Perempuan dan Anak, Poppy Pagit, SH., Shinta Beby, SH., MH., Nora, SH., Tries Soetrisnowati, SH. Agar mengawal kasus dugaan penganiayaan ini,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun redaksi berdasarkan keterangan beberapa saksi dilokasi kejadian, peristiwa yang terjadi bukanlah aksi dugaan pemukulan dilakukan oleh (AG), seperti yang dituduhkan hingga berakibat cekcok dan kesalah-pahaman.(*/dok ist./jakut/FAZZA/Red)