JEJAKHUKUM.NET JAMBI, Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba mengabulkan eksepsi PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk, sehingga gugatan perdata yang diajukan Tutong Bin Sattaring dan Sangka Bin Sattaring Nebis In Idem, dalam pokok perkaranya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Diduga adanya pihak lain yang melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bulukumba terkait tanah Adat Kajang Bulukumba tidak ada hubungannya dengan pemblokiran proses perpanjangan HGU PT. LONSUM yang di lakukan oleh masyarakat adat melalui kuasa hukum masyarakat adat kajang, sengketa lahan yang sementara berproses di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sudah selesai, sejak berakhirnya HGU PT. LONSUM pada tanggal 31 Desember 2023.

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang Bulukumba kepada wartawan jejakhukum.net, Jumat 23 Februari 2023 mengatakan, saat ini yang dinantikan masyarakat adat yaitu adanya campur tangan pemerintah daerah untuk menyurati PT. LONSUM agar menghentikan semua aktivitas di wilayah Bulukumba Kajang.

Tambah Muhammad Nur, kita juga berharap pihak aparat penegak hukum instansi terkait harusnya berdiri di belakang masyarakat adat bukan malah sebaliknya mendukung. Karena, memberantas mafia tanah adalah hal yang wajib di lakukan berdasarkan instruksi presiden dan kapolri.

Sesuai dengan beberapa Surat yang kami kirimkan terkait permintaan Pemblokiran Izin HGU PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan sudah mendapatkan balasan surat dari BPN provinsi dan kami pun sudah membalas surat tersebut berdasarkan petunjuk dari kanwil BPN. Ungkap DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H.

DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H Menegaskan PT. Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk di Kabupaten Bulukumba. Perusahaan ini berdiri sejak tahun 1919 dan melakukan kegiatan operasional di Bulukumba, dengan memperoleh hak erfacht diatas tanah seluas 7.092,82 ha, berdasarkan keputusan Gubernur Hindia Belanda tidak dapat lagi beroperasi karena terkandas izin HGU Itu artinya PT. LONSUM sudah menjajah masyarakat adat Kajang kurang lebih 100 tahun, apa tidak cukup bagi LONSUM untuk lakukan penguasaan dan mengambil ke untungan besar di tanah adat Kajang yang tidak memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat adat.

Apapun fakta yang di ungkap pihak PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum) Tbk tidak berkuatan hukum lagi karena masa izin HGU sudah berakhir dan tidak dilanjutkan, sehingga apabila tetap berada di area tanah adat Kajang melakukan operasi maka sudah kategori pelanggaran hukum berat dan baik pemerintah daerah provinsi dan pusat tidak boleh tutup mata dan telinga melihat penderitaan dan harapan masyarakat adat kajang untuk mengelola sendiri lahan nenek moyang mereka dengan berbagai intimidasi dan interfensi, tutup DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H.(*).

Jurnalis: M. Hatta
Sumber: Djaya Jumain