JAMBI, JEJAKHUKUM.NET. Gowa, 02 Maret 2024, Penitipan barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu rupiah di Kantor Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) Kabupaten Gowa yang tertuang dalam berita acara penitipan barang bukti pada Sabtu,02 Maret 2024 mendapat reaksi dari
Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ).
Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain menegaskan bahwa BAWASLU Kabupaten Gowa serius menindaklanjuti laporan warga atas nama pelapor Irpan Arifin dengan laporan nomor: 004/LP/PL/Kab/27.07/11/2024 terkait Money Politik yang di duga di lakukan oleh Calon Legislatif Nomor Urut 1 Dapil 1 Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dari salah satu Partai besar di Kabupaten Gowa.
Djaya Jumain mengatakan, barang bukti pecahan seratus ribu rupiah yang di duga didapatkan dari oknum Caleg diserahkan oleh Saudari Rina dan Nurhayati Dg Caya kepada BAWASLU Kabupaten Gowa adalah salah satu dasar yang kuat untuk menuntaskan perkara money politik pada pemilu legislatif 2024 yang melibatkan salah satu Calon Legislatif anggota DPRD Kabupaten Gowa.
Terlapor terancam sanksi sesuai pelanggaran yang ada sesuai bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan BAWASLU Kabupaten Gowa kepada semua pihak yang terkait dengan laporan masyarakat tersebut,ungkap Djaya Jumain.
Ini yang harus di buktikan BAWASLU Kabupaten Gowa agar pemilu lima tahun mendatang tidak lagi terjadi politik uang yang dapat merusak demokrasi.
Politik uang dapat merusak integritas Pemilu dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ,
Ironisnya, politik uang sudah dianggap wajar terjadi di Indonesia. Karena itu, publik harus memiliki kesadaran untuk melawan politik uang tersebut dan ada dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda,tutup Djaya Jumain(*).
Jurnalis: M. Hatta
Sumber: Djaya Jumain