JEJAKHUKUM.NET, JAMBI. Gowa, 22 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Gowa mendapat dukungan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang telah merespon dan menindaklanjuti laporan warga atas nama pelapor Irpan Arifin dengan laporan nomor: 004/LP/PL/Kab/27.07/11/2024 terkait Money Politik yang di duga di lakukan oleh Calon Legislatif Nomor Urut 1 Dapil 1 Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa dari salah satu Partai besar di Kabupaten Gowa.
Salah satu Ketua DPP BAIN HAM RI , Djaya Jumain meminta Komisioner BAWASLU Kabupaten Gowa menindaklanjuti laporan warga sesuai kewenangan secara profesional berdasarkan laporan dan bukti bukti yang ada.
Kepada wartawan jejakhukum.net, Kamis 22 Februari 2023, Djaya Jumain via WhatsApp mengatakan, akan berkomitmen mengawal dugaan pelanggaran hingga tuntas.
“Kami dari BAIN HAM RI berkomitmen akan mengawal kasus ini bersama pelapor sampai tuntas sehingga apapun prosesnya kami serahkan ke BAWASLU Kabupaten Gowa” tulis Djaya singkat.
Pelanggaran Pemilu 2024 harus kita buktikan apabila terlapor dinyatakan bersalah maka BAWASLU Kabupaten Gowa memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Ini yang harus di buktikan BAWASLU Kabupaten Gowa agar pemilu lima tahun mendatang tidak lagi terjadi politik uang yang dapat merusak demokrasi.
Politik uang dapat merusak integritas Pemilu dan mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi ,
Ironisnya, politik uang sudah dianggap wajar terjadi di Indonesia. Karena itu, publik harus memiliki kesadaran untuk melawan politik uang tersebut dan ada dampak langsung yang akan terjadi ketika praktik politik uang dilakukan. Dalam Pemilu dan Pemilihan, praktik politik uang merupakan salah satu jenis pelanggaran yang ancamannya berupa pidana penjara dan denda,tutup Djaya Jumain(*).
Jurnalis M. Hatta
Sumber Djaya Jumain