JEJAKHUKUM.NET JAMBI – Diduga puluhan warga dari Desa Lagan Tengah melakukan Pencurian tandan buah segar milik kebun PTP-VI Unit Lagan Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jum’at (18/8/2023).
Saat dikonfirmasi wartawan jejakhukum.net, Nazarsyah Hutagalung Estate Manager PTP-VI Unit Lagan membenarkan adanya kejadian dugaan pengambilan buah milik perusahaan yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum warga.
“Benar pak tadi siang hari Jum’at tanggal 18 Agustus 2023 di perusahaan ada kejadian, saat saya di lapangan saya lihat ada plang-plang yang bertuliskan tanah ini berbatasan dengan Hutan Produksi” ujar Nazarysah singkat (18/8/2023).
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK., M.H melalui Kapolsek Geragai Iptu Budi Sitinjak membenarkan telah terjadi adanya puluhan warga Desa Lagan Tengah yang diduga mengambil buah sawit milik perusahaan dan saat ini sedang dalam proses.
“Benar saat ini sedang dalam proses, pihak Pelapor a.n Ferry Fadli Perwakilan dari Perusahaan” jawab Kapolsek.
Terkait kejadian tersebut, Asrofin Kepala Desa Lagan Tengah melalui WhatsApp memberikan tanggapan kepada wartawan jejakhukum.net (18/8/2023), mengenai penerbitan SK Kelompok Tani benar ada SK kelompok masyarakat yang beliau ketahui.
“SK memang ada yang saya ketahui, menurut saya mungkin SK tersebut disalahgunakan. Tutupnya singkat
Berdasarkan yang tertulis didalam laporan pengaduan, terlapor Kelompok Tani Hutan Jaya dan untuk sementara kerugian yang dialami perusahaan berkisar 1035 janjang tandan buah sawit atau sekitar 10 ton buah sawit.
Penulis M. Hatta