Bupati Sijunjung Berani “Main Api” Terkait Mobil Dinas Mewah Seharga 1,3 miliar Rupiah ?

Indikasi 'tabrak' Peraturan Menperin Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 34/M-IND/PER/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor R-4 Atau Lebih

JAKARTA | JejakHukum.Net – Seperti diketahui khalayak, mobil dinas yang digunakan oleh kepala daerah Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, berinisial (BDY) adalah jenis mobil mewah Hyundai Palisadea dan penggunaan mobil jenis ini, yang merupakan produk impor utuh (CBU), menjadi perhatian publik. Apalagi kebijakan pembelian mobil mewah pejabat dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang didorong dari Jakarta serta merupakan arahan pemerintah pusat.

Meskipun mobil jenis Hyundai Palisade konteks secara harfiah (kasat mata) merupakan menjadi bagian dari kendaraan dinas yang digunakan oleh Bupati. Namun, dalam konteks yang lebih luas, pembelian barang mewah oleh pejabat kerap disorot karena potensi melanggar asas kepatutan, terutama saat kondisi masyarakat tengah mengalami kesulitan secara ekonomi.

Praktisi hukum, Safrimal Tanjung, sekaligus selaku pengamat Sosial dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, saat diminta tanggapannya via sambungan telepon selulernya mengatakan, bahwa penggunaan mobil impor utuh (CBU) ini juga memicu sorotan terkait aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Pelanggaran ini umumnya terjadi patut diduga dalam tahap persekongkolan tender atau manipulasi dokumen untuk menguntungkan pihak tertentu, dengan mengimpor mobil utuh (CBU) padahal diwajibkan menggunakan produk lokal yang memiliki TKDN minimum,” tuturnya pada, Rabu (15/04/2026)

Mobil dinas mewah Bupati Sijunjung diperkirakan seharga Rp.1,3 miliar tersebut, lanjut Tanjung, terindikasi telah melanggar ketentuan di dalam peraturan TKDN karena produk impor itu tidak memenuhi syarat serta diduga tidak mematuhi regulasi pemerintah yang mewajibkan produk dengan komponen lokal minimal 25 persen.

“Bahwa pembelian mobil mewah yang melanggar aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bisa masuk ke ranah pidana (tindak pidana korupsi). Terutama jika ditemukan unsur kesengajaan dalam memalsukan sertifikat atau dokumen terkait untuk mendapatkan insentif, serta yang tidak memenuhi persyaratan termasuk (komitmen TKDN) dapat dianggap penyelundupan berdasarkan UU Kepabeanan,” ujar Tanjung.

Merujuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 (yang) mengatur kewajiban TKDN bagi kendaraan bermotor [listrik], yang di mana pelanggaran terhadap komitmen investasi dan TKDN akan dikenakan sanksi tegas.

Dalam penuturannya, Tanjung juga menyebutkan bahwa terkait pemenuhan TKDN, regulasinya berupa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 34/M-IND/PER/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih. “Dan di dalam revisi beleid tersebut ditegaskan beberapa pasal perubahan tentang kewajiban TKDN mobil,” imbuhnya.

“Selain itu, pelanggaran aturan TKDN (sering disebut TKDN washing) dipantau ketat, terutama seiring dengan aturan baru yang mempermudah insentif investasi bagi produk yang memenuhi syarat TKDN minimal 25% atau lebih,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Sijunjung ketika dikonfirmasi awak media untuk dimintai klarifikasinya saat dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, tidak merespon dan terkesan abaikan kinerja jurnalis terkait ‘case‘ pembelian mobil dinas mewah tersebut.(*/dok_ist./@cp_st/fwj.indonesia/red/AZ)

Tinggalkan Balasan