Karawang, Jejakhukum.net – Desa Tanjungsari Kecamatan Cilebar Kabupaten Karawang, melalui Dana Desa tahun 2023,telah menggelontorkan uang sebanyak Rp.41.250.000 untuk program pembuatan kandang burung hantu.
Uang puluhan juta rupiah yang seharusnya dapat memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat banyak,malah sebaliknya.
Desa Tanjungsari saat ini seolah tidak mempunyai Pemimpin yang potensial. Program asal jadi dianggarkan, Kepala Desa pun jarang ngantor.
Kedatangan Jejakhukum.net kali kedua belum bisa bertemu dengan H. Junaedi, Kepala Desa Tanjungsari untuk dimintai Kejelasannya dalam meng implementasikan Dana Desa tahun 2022-2024..
Pada tahun 2023, Desa Tanjungsari Menerima Dana Desa Kurang Lebih Rp.1.018.563.000 rupiah. Ada beberapa poin penting kegiatan yang pastinya harus terimplementasi sudah menunggu. Hasil rapat Desa sebelumnya dengan masyarakat menjadi target capaian.
Diantara beberapa program prioritas, ada satu kegiatan yang mencolok yakni Pengadaan kandang burung hantu yang tidak ada burung nya.
Puluhan juta rupiah anggaran dikucurkan untuk program tersebut,disayangkan sama sekali tidak manfaat.
Beberapa masyarakat ketika ditemui oleh tim investigasi Jejakhukum.net pada Kamis 19/09/2024, (Rd,S) mengeluhkan terkait adanya program tersebut, karena dinilai tidak ada manfaatnya.
” Manfaat nya kandang burung hantu buat apa,toh burung juga gak ada, coba kalau dilarikan ke Bumdes barang kali kami bisa minjem pak,.” kata dia.
Melihat kondisi kandang burung hantu yang sudah ada, sepertinya dengan jumlah rupiah yang digelontorkan tidak sesuai, Kepala Desa H. Junaedi dalam hal ini belum bisa ditemui untuk dapat dimintai Kejelasannya. (Red)