Bekasi, JEJAKHUKUM.net – Program Desa Digital yang digadang-gadang akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi, ternyata hanya mimpi yang tidak berkesudahan.
Pasalnya, anggaran yang dikucurkan untuk membeli produk tersebut lumayan besar. Siapa oknum pemberi perintah tersebut, masih belum bisa ditemukan.
Fadhil, dari Lembaga Investigasi Negara, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (23/02/2025), bahwa team akar rumput lembaga Investigasi Negara, mendapatkan informasi dan data terkait program desa digital adalah program pembodohan yang ada di desa, tidak bermanfaat, bahkan sampai sudah ada yang berkarat.
” Belum saatnya desa beralih pungsi pelayanannya melalui program desa digital. Melihat dan memperhatikan keadaan desa saat ini, banyak pegawai desa yang bermalas-malasan hadir , mungkin karna gajinya yang kecil, bayarnya pun hanya per-tiga bulan sekali. Lagipula, untuk menjadikan desa digital seharusnya dilakukan pelatihan khusus bagi orang-orang yang akan menduduki posisi tersebut. Yang terpenting apa sih urgensinya? Bukannya Kecamatan sudah bisa bertindak mewakili Dukcapil saat ini.” Kata dia.
Dalam orientasi nya selama turun ke beberapa Desa bersama team, terlihat sebuah produk berwarna merah terpampang didepan pelayanan menghiasi warna desa yang agak kusam, karna jarang tersentuh dan diperhatikan oleh sang pemilik kebijakan.
Dalam produk tersebut tertulis kata SP2SE atau dalam artian, Sistem Percepatan Pelayanan Surat Elektronik. Dan yang menjadi perhatian, harga mesin tersebut terbilang cukup mahal sekitar Rp.55-60 juta. Alat tersebut terbiarkan terbengkalai, tidak ada satupun masyarakat yang faham akan hal tersebut, penegak hukum pun diam tidak pernah mau membahasnya lebih dalam.
” Program bobrok yang disuguhkan untuk masyarakat, tidak ada satupun perangkat desa yang faham bagaimana fungsinya dan bagaimana cara kerjanya. Lama terbiarkan hingga ada yang berkarat. Hal ini tidak boleh dibiarkan, jika penegak hukum peduli akan hal ini, segera panggil para inisiator yang mengatur anggaran sebesar Rp.55 juta melalui DD sisa-sisa. Pemerintah seharusnya mengkaji ulang jika memerintahkan kepada desa untuk melakukan pembelian mesin SP2SE bagi sebagian desa yang belum memiliki nya. Bekal ilmu untuk mengoperasikan mesin tersebut apakah sudah diberikan,dan urgensinya bagi desa itu apa? Kami berharap permasalahan ini dapat ditindaklanjuti, puluhan juta anggaran digelontorkan tanpa makna, seolah tak akan ada pertanggungjawaban. Kejaksaan Kabupaten Bekasi, PR bagi Institusi anda jika siap turun gunung,kami siap berikan data dan informasi lengkapnya, tutupnya.
(Zark)












