JEJAKHUKUM.NET][
Pontianak, Kalimantan Barat -Pemberitaan miring yang mencatut nama Budi dan menuding sebagai “preman” kini menuai kecaman keras dari sejumlah awak media dan organisasi pers di Kalimantan Barat. Narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut dinilai sarat opini, tendensius,dan diduga kuat menggiring persepsi publik tanpa fakta yang utuh. Jum’at, 8/5/2026.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, keterangan saksi, serta konfirmasi langsung dari sejumlah awak media bersama DPD ASWIN dan DPD GWI Kalimantan Barat, tuduhan terkait adanya “penyekapan wartawan” di SPBU Jalan Dr. Wahidin disebut tidak benar dan tidak sesuai fakta yang terjadi di lokasi.
Ironisnya, pemberitaan yang dibuat oleh oknum wartawan berinisial Y dianggap telah melampaui batas profesionalisme jurnalistik. Alih-alih menyajikan informasi berimbang dan terverifikasi, pemberitaan tersebut justru dinilai membentuk opini liar dan tuduhan tidak mendasar dengan melabeli seseorang sebagai “preman” tanpa bukti yang jelas.
Media Jejak Hukum menegaskan bahwa tindakan seperti itu bukan hanya mencederai marwah pers, tetapi juga berpotensi masuk dalam dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan kepada publik.
“Pers bukan alat provokasi, bukan alat pembunuhan karakter. Wartawan seharusnya memahami Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan malah membuat berita yang menggiring opini dan memperkeruh situasi,” tegas pihak Media Jejak Hukum.
Menurut mereka, fakta di lapangan justru sangat berbeda dengan narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut.Nama Budi yang selama ini dikenal masyarakattidak pernah memiliki rekam jejak seperti yang dituduhkan.
Pemberitaan sepihak tanpa verifikasi mendalam dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kegaduhan publik, merusak reputasi seseorang,bahkan memunculkan fitnah yang terus berkembang di tengah masyarakat.
DPD ASWIN dan DPD GWI Kalimantan Barat juga meminta agar seluruh insan pers lebih berhati-hati dalam menyusun berita serta tidak menjadikan media sebagaialat kepentingan pribadi maupun arena pembentukan opini yang menyesatkan.
“Kalau tidak berdasarkan fakta dan bukti yang valid, jangan membangun narasi seolah-olah benar.
Publik berhak mendapatkan informasi yang jernih, bukan propaganda yang dibungkus berita,” tegas salah satu perwakilan organisasi media.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan diharapkan menjadi pelajaran penting agar dunia jurnalistik tetap berdiri di atas fakta, verifikasi, dan etika, bukan asumsi dan sensasi.
Redaksi















