Diduga dapat Ancaman Mau di Bunuh, Korban ‘PEDOFIL Anak’ Lapor ke Polsek Taman Sari

JAKARTA | jejakhukum.net | Peristiwa tragis menimpa seorang anak perempuan masih belia berusia 16 tahun, sebut saja ‘Bunga’ (nama samaran) menjadi korban Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pria bejat berinisial FR (terlapor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Taman Sari Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Aksi dugaan kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh (FR) terhadap Bunga yang merupakan anak perempuan (gadis) yang masih dibawah umur tersebut, terindikasi berdasarkan keterangan orang tua korban dilakukan pelaku berulang kali, Modus yang dilakukan (FR), pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut dengan cara memberikan minuman dan makanan yang diduga telah dicampur dengan sejenis obat-obatan. Setelah korbanya tidak sadarkan diri selanjutnya korban dibawa ke hotel di kawasan Lokasari Jakarta Barat.

Gadis dibawah umur (sebut saja Bunga, berswitter) dengan didampingi keluarganya saat mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Taman Sari, Jakarta Barat untuk melaporkan kasus tindak pidana pemerkosaan yang telah menimpa Bunga. Dengan Laporan Polisi teregistrasi bernomor : LP/123/VII/2023/SEKTRO TMS Tertanggal 11 Juli 2023.dok-istimewa/jakut/fz

Tidak hanya kali itu saja. Pelaku ternyata berulang kali melakukan perilaku bejadnya terhadap Bunga. “Anak saya diperlakukan oleh pelaku (FR) dengan diperkosa demi memuaskan hasrat seksual (FR), dan tindakan aksi bejadnya beberapa kali,” ujar orang tua korban, kepada wartawan pada, Rabu (12/07/2023) malam.

Selain di perkosa. Bunga juga diancam akan dibunuh jika dirinya berani mengadukan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

Peristiwa pemerkosaan terhadap Bunga diketahui oleh orang tua Bunga yang merasa curiga terhadap anaknya yang setiap habis buang air kecil seperti Manahan sakit pada kemaluannya.

Kemudian oleh Orang Tuanya, korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan (visum et refertum). Alangkah terkejutnya setelah mengatahui peristiwa yang terjadi pada putrinya tersebut.

Berkat informasi dari Putrinya dan dari Rumah sakit. Akhirnya pihak keluarga Gadis dibawah umur itupun melaporkan kasus tindak pidana pemerkosaan itu ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat. Dengan Laporan Polisi bernomor : LP/123/VII/2023/SEKTRO TMS Tertanggal 11 Juli 2023.

Orang tua Bunga memohon kepada pihak berwajib untuk segera meringkus pelaku pemerkosa tersebut, serta berharap agar pihak kepolisian dapat secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap tersangka, sehingga tidak ada lagi anak dibawah umur yang menjadi korban berikutnya.

Hingga berita ini telah ditayangkan pihak Polsek Taman Sari Jakarta Barat belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian kasus ‘Pedofil anak’ tersebut, untuk dapat diminta keterangan, dan atau klarifikasi terkait perkembangan kasusnya.

Seperti diketahui, Pedofilia adalah bentuk kelainan seksual yang meliputi nafsu seksual terhadap anak-anak maupun remaja. Kelainan ini termasuk sebagai masalah kesehatan yang berkaitan dengan mental atau kejiwaan seseorang.(*/dok-ist./black/jakut/tim-red/@Adpti.ZARK)

Tinggalkan Balasan