Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi  Korban Kecelakaan

Artikel244 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Jakarta – PT Jasa Raharja terus memperkuat komitmen dalam memberikan
perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan
berbasis digital. Hingga Mei 2026, perusahaan telah menyalurkan santunan sebesar
Rp1,22 triliun kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan
umum di seluruh Indonesia.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan, pelayanan
santunan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan
kepada masyarakat. Oleh karena itu, perusahaan terus melakukan transformasi agar
pelayanan semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian bagi korban
maupun ahli waris korban.
“Kami ingin memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara
cepat, tepat, dan transparan. Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya memberikan
santunan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bahwa negara hadir ketika masyarakat
menghadapi musibah,” ujar Awaluddin.
Hingga Mei 2026, santunan diberikan kepada 55.617 korban, yang terdiri dari 10.734
korban meninggal dunia dan 44.883 korban luka-luka. Nilai santunan yang disalurkan
mencapai Rp1,22 triliun, terdiri atas santunan meninggal dunia sebesar Rp581 miliar
dan santunan korban luka-luka sebesar Rp641 miliar.
Menurut Awaluddin, realisasi tersebut tidak lepas dari penguatan transformasi digital
yang terus dilakukan perusahaan. Salah satunya melalui integrasi pelayanan dengan
rumah sakit melalui aplikasi JRCare, sehingga proses penjaminan korban luka-luka
dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.
Hingga Mei 2026, sebanyak 2.841 rumah sakit telah terhubung dengan sistem
pelayanan Jasa Raharja. Integrasi tersebut memungkinkan proses administrasi
berjalan lebih sederhana sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan
medis tanpa terkendala proses penjaminan.
“Kami meyakini bahwa perlindungan terbaik tidak hanya diwujudkan melalui
pelayanan santunan yang cepat, tetapi juga melalui berbagai upaya untuk mencegah
kecelakaan. Karena itu, transformasi digital kami arahkan tidak hanya untuk
meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga memperkuat strategi keselamatan
transportasi berbasis data,” kata Awaluddin.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program keselamatan transportasi
yang melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perhubungan,pemerintah daerah, rumah sakit, akademisi, komunitas, hingga berbagai pemangku
kepentingan lainnya.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Jasa Raharja telah melaksanakan 3.354
program keselamatan transportasi di berbagai daerah. Kegiatan tersebut meliputi
edukasi keselamatan berlalu lintas, pelatihan safety riding, pertolongan pertama
gawat darurat (PPGD), pemetaan daerah rawan kecelakaan, forum komunikasi lalu
lintas, hingga operasi gabungan bersama instansi terkait.
Transformasi yang dijalankan perusahaan juga berdampak pada peningkatan
kecepatan pelayanan. Rata-rata penyelesaian santunan meninggal dunia kini dapat
dilakukan dalam waktu sekitar 1 hari 5 jam, sementara penerbitan guarantee letter
bagi korban luka-luka rata-rata selesai dalam waktu 4 hari 8 jam.
Di sisi lain, meningkatnya mobilitas masyarakat sepanjang 2026 turut memengaruhi
jumlah kecelakaan yang menjadi objek perlindungan Jasa Raharja. Kondisi tersebut
semakin memperkuat pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam
membangun budaya keselamatan berlalu lintas.
“Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian,
lembaga, pemerintah daerah, dan komunitas agar upaya preventif semakin efektif.
Keberhasilan Jasa Raharja tidak hanya diukur dari cepatnya santunan disalurkan,
tetapi juga dari kontribusi kami dalam menurunkan risiko kecelakaan melalui edukasi,
kolaborasi, dan penguatan budaya keselamatan transportasi,” ujar Awaluddin