Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Panyingkiran Menghilang

Hukum244 Dilihat

Karawang, Jejakhukum.net – Dugaan korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Panyingkiran, Kusnadi, semakin mencuat dan sulit terbantahkan. Beberapa program prioritas yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Desa Panyingkiran untuk tahun anggaran 2022-2023, seperti program Ketahanan Pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), menjadi sorotan.

Pada tahun anggaran 2022, Pemerintah Desa (Pemdes) Panyingkiran menerima Dana Desa sebesar Rp 1.200.703.000. Dari jumlah tersebut, terdapat realisasi anggaran untuk BUMDes sekitar Rp 70.496.000, pengadaan alat pertanian Dong Fleng senilai Rp 17.145.000, alat produksi pertanian sebesar Rp 60.000.000, serta pengadaan kambing pedaging sebesar Rp 51.960.000.

Pada tahun 2023, anggaran untuk BUMDes kembali dianggarkan sebesar Rp 20.000.000. Namun, menurut salah seorang warga setempat yang berinisial JG, BUMDes yang dibangun sejak tahun 2021 tidak pernah beroperasi.

“BUMDes dibangun tahun 2021, tapi dari awal sampai sekarang gak pernah beroperasi, Bang,” ujar JG.

Selain itu, pada tahun anggaran 2023, anggaran untuk pembelian domba senilai Rp 50.000.000 dan sapi sebesar Rp 80.000.000 juga dianggarkan. Namun, dari hasil investigasi tim Jejakhukum.net di lapangan, ditemukan bahwa semua program Ketahanan Pangan, termasuk pengelolaan sapi dan domba, dikelola langsung oleh Kepala Desa.

Temuan ini semakin memperlihatkan buruknya manajemen Pemerintah Desa Panyingkiran dalam mengelola Dana Desa, menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan masyarakat.

Ketika dihubungi terpisah melalui WhatsApp pribadinya pada Rabu (11/09/24), Kepala Desa Panyingkiran, Kusnadi, tidak memberikan tanggapan apapun terkait masalah ini.

Masyarakat berharap agar dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini dapat segera terungkap dengan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan demi mendapatkan kejelasan. (Red)