Forum Pemuda Pemudi Cikarang Kota Belum Memiliki Legalitas Resmi

Berita, Daerah424 Dilihat

Cikarang Utara, JEJAKHUKUM.net – Rabu 16/12/2025 Pemerintah Desa Cikarang Kota menegaskan bahwa forum atau perkumpulan yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pemudi Cikarang Kota hingga saat ini belum memiliki legalitas resmi dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait aksi yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara. Aksi tersebut dibatalkan oleh Babinsa Desa Cikarang Kota karena tidak disertai kelengkapan administrasi dan tidak diketahui oleh pemerintah desa maupun unsur TNI-Polri setempat.

Babinsa menegaskan bahwa setiap bentuk gerakan, aksi, atau pendirian suatu perkumpulan di wilayah desa wajib diketahui dan dikoordinasikan dengan pemerintah setempat, serta melibatkan unsur pengamanan wilayah seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas, mengingat desa merupakan wilayah hukum yang memiliki aturan dan mekanisme yang harus dipatuhi

Meski demikian, aspirasi masyarakat tetap diterima, selama disampaikan secara tertib dan mengatasnamakan warga Desa Cikarang Kota secara umum, bukan atas nama organisasi atau forum yang belum memiliki dasar hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Cikarang Kota, R.A Gunawan, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya diperbolehkan menyampaikan aspirasi, namun harus disertai dengan kelengkapan administrasi yang sah dan jelas secara hukum.

“Boleh menyampaikan aspirasi, tetapi harus melalui prosedur yang benar dan memiliki kejelasan administrasi serta legalitas. Apalagi sesama warga Desa Cikarang Kota, seharusnya bisa saling membangun komunikasi dan bersama-sama menjaga ketertiban masyarakat,” ujar Arifin.

Ia juga menambahkan bahwa kantor desa berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat, termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Namun, keterlibatan pemerintah desa dalam urusan tenaga kerja sebatas memberikan fasilitasi antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Desa tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan menerima tenaga kerja. Semua harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan. Tidak bisa asal menuntut untuk masuk bekerja,” tegasnya.

Pemerintah Desa Cikarang Kota mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda, agar menjunjung tinggi ketertiban, komunikasi, dan aturan hukum, serta mengedepankan musyawarah dalam menyampaikan aspirasi demi terciptanya kondusivitas wilayah.