“Gerakan Masyarakat Pemberantasan Mafia Tanah Sambangi DPM-PTSP Tanjung Jabung Timur Jambi”

JEJAKHUKUM.NET JAMBI|Gerakan Masyarakat Pemberantasan Mafia Tanah (GMPMT) Desa Pematang Rahim Kecamatan Mendahara Ulu sambangi kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Kedatangan Gerakan Masyarakat Pemberantasan Mafia tanah (GMPMT) Desa Pematang Rahim tersebut disambut hangat oleh Kepala DPM-PTSP , Rina Mariana, S.Kom di ruang kerjanya, senin 17/07/2023.

Perwakilan dari GMPMT, Saripuddin, menyampaikan informasi adanya perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki izin dan berada dalam kawasan HLG Sungai Buluh yang diperkirakan luas lahan perkebunannya sekitar 500 hektar.

“Luas perkebunan kelapa sawit sekitar 500 hektar ” kata Saripuddin memaparkan.

Menanggapi informasi ini Rina Mariana, S.Kom mengatakan akan melakukan pengecekan ke lokasi bersama Disbunak Tanjab Timur.

“Kami ucapkan terimakasih atas informasinya dan kami harap nanti laporan informasi dibuat tertulis yang ditujukan kepada instansi terkait” ujarnya.

Dijelaskannya bahwa sebelumnya DPM-PTSP telah mendapat laporan dari Kepala Desa Sinar Wajo terkait perkebunan kelapa sawit ini yang diduga tidak mengantongi izin.

“Iya kita udah dapat laporan dari Kades Sinar Wajo” pungkasnya.

Penulis: M. Hatta