Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi  Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas 

Artikel245 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

JAKARTA – PT Jasa Raharja menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Dokkes Polri

Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor dalam

meningkatkan kualitas penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Forum tersebut

menjadi momentum untuk terus memperkuat sinergi dengan kepolisian, rumah sakit,

dan pemangku kepentingan lainnya guna menekan fatalitas korban kecelakaan di

Indonesia.

Rakernis Dokkes Polri 2026 membahas berbagai penguatan layanan kesehatan dan

penanganan kedaruratan. Termasuk implementasi pelayanan kesehatan kepolisian,

penanganan korban bencana, hingga penguatan kapasitas rumah sakit Bhayangkara

di berbagai wilayah.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemaparan mengenai Diagnosis Cedera,

Formularium, dan Kompendium Medis Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR)

2025/2026, oleh Ketua Medical Advisory Board, Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto,

Sp.FM.Subsp.E.M(K), S.H,.M.Si.

Direktur Hubungan Kelembagaan Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana,

menyampaikan bahwa penanganan korban kecelakaan lalu lintas membutuhkan

kecepatan respons dan koordinasi yang kuat antarinstansi, terutama pada masa

golden period yang sangat menentukan keselamatan korban. “Penanganan korban

kecelakaan lalu lintas membutuhkan kolaborasi yang kuat antara kepolisian, rumah

sakit, dan Jasa Raharja agar korban memperoleh penanganan cepat sehingga risiko

fatalitas dapat ditekan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan layanan kesehatan dan sistem penanganan korban menjadi

bagian penting dalam membangun ekosistem keselamatan lalu lintas yang lebih

baik. Karena itu, Jasa Raharja terus memperkuat transformasi digital pelayanan

guna mendukung proses penjaminan dan perawatan korban secara lebih cepat dan

terintegrasi.

Salah satu inovasi yang terus diperkuat adalah implementasi JR Care yang

mendukung proses verifikasi perawatan korban kecelakaan di rumah sakit secara

digital dan realtime. Sistem tersebut memungkinkan proses penjaminan dilakukan

lebih cepat sehingga rumah sakit dapat segera memberikan tindakan medis tanpa

terkendala proses administratif.

Selain penguatan sistem pelayanan, Jasa Raharja juga terus mendukung

peningkatan kualitas tata laksana penanganan korban kecelakaan lalu lintas

bersama rumah sakit mitra. Hal tersebut antara lain dilakukan melalui pengembangan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Medis Nasional

Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) 2025/2026 yang menjadi kerangka tata laksana kasus

korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit mitra Jasa Raharja.

Dewi menyampaikan bahwa upaya menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas tidak

hanya dilakukan melalui percepatan penanganan pascakecelakaan, tetapi juga

melalui penguatan koordinasi, standar pelayanan medis, serta edukasi keselamatan

kepada masyarakat. “Karena itu, sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar

pelayanan kepada korban semakin cepat, tepat, dan mampu memberikan

perlindungan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.