Inspektorat Adalah Beban nyata Pemerintah Daerah, Puluhan Miliar Anggaran diserap, Hasil Kerja Nihil, LIN: Layak di Bubarkan

Berita, Daerah, Nasional350 Dilihat

Jawa Barat, JEJAKHUKUM.net – Kritik keras kini mengarah tanpa kompromi kepada Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Alih-alih menjadi benteng terakhir penjaga akuntabilitas, Inspektorat justru dinilai berubah menjadi beban nyata bagi keuangan daerah menyerap puluhan miliar anggaran setiap tahun, namun minim bahkan nyaris tanpa hasil yang terukur.

Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Ependi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi sekadar menyampaikan kritik, melainkan telah mengambil langkah konkret dengan melayangkan surat resmi kepada pemerintah pusat. Surat tersebut berisi desakan serius terkait evaluasi total terhadap keberadaan Inspektorat sebagai institusi pengawasan daerah.

“Ini bukan lagi soal kelalaian teknis atau kekeliruan administratif. Ketika anggaran besar terus digelontorkan, tetapi fungsi pengawasan tidak berjalan, maka yang terjadi adalah pemborosan yang terstruktur,” tegas Ependi.

Berdasarkan hasil investigasi LIN, ditemukan pola berulang dalam pengelolaan anggaran yang tidak transparan dan cenderung stagnan. Data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) selama dua tahun terakhir menunjukkan indikasi kuat adanya perputaran anggaran dalam jumlah besar pada pos-pos tertentu tanpa kejelasan output dan dampak yang signifikan.

Lebih jauh, Ependi mengungkapkan bahwa temuan tersebut juga diperkuat oleh sejumlah catatan hasil audit resmi yang menunjukkan lemahnya efektivitas pengawasan internal. Hal ini mempertegas dugaan bahwa Inspektorat tidak menjalankan fungsi kontrol sebagaimana mandat yang diberikan.

“Kalau pengawasnya tidak mengawasi, lalu siapa yang menjamin uang rakyat tidak disalahgunakan. Ini ironi dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang lebih keras, LIN secara terbuka menyebut bahwa keberadaan Inspektorat saat ini layak dipertanyakan secara fundamental.

“Jangan sampai lembaga pengawasan justru menjadi simbol pemborosan. Kalau tidak mampu memberikan hasil, maka secara logika kelembagaan, lebih baik dibubarkan daripada terus menggerogoti anggaran daerah tanpa manfaat jelas,” tegasnya.

LIN juga mendesak DPRD, khususnya komisi terkait, untuk tidak lagi bersikap pasif. Peran pengawasan legislatif harus dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas administratif.

“Ini menyangkut kredibilitas pemerintah dan kepercayaan publik. DPRD harus berdiri di sisi kepentingan rakyat. Jika pengawasan internal lumpuh, maka pengawasan eksternal wajib hadir dengan sikap yang lebih tegas dan berani,” tutup Ependi.

(Red)