Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

Artikel272 Dilihat

JEJAKHUKUM.NET][

Jakarta, 27 April 2026 – Jakarta, 27 April 2026 – PT Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan kereta api yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, pada Senin (27/4). Peristiwa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak dengan fokus utama pada penanganan dan keselamatan korban.

Hadir langsung di lokasi Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kepala BP

BUMN Doni Oskaria, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Staf Khusus Presiden

Raffi Ahmad, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, Direktur Utama PT KAI (Persero) Bobby Rasyidin, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, serta Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Kepala BP BUMN, Doni Oskaria, menyampaikan, “Fokus kami saat ini adalah evakuasi, penanganan, dan pemulihan korban. Tentunya kami terus bersinergi dengan seluruh pihak, dan kami juga mohon doa agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar.”

Sejak menerima laporan, petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, PT KAI, serta rumah sakit tempat korban dirawat. Langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh penanganan medis dengan jaminan biaya perawatan, serta proses pendataan berjalan secara akurat.

Petugas Jasa Raharja juga langsung turun ke lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan guna melakukan pendataan serta mempercepat proses penjaminan. Kehadiran petugas di lapangan merupakan bagian dari komitmen negara untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.

Direktur Utama Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa Jasa Raharja memastikan seluruh hak korban terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

“Jasa Raharja hadir untuk memastikan setiap korban kecelakaan mendapatkan perlindungan dasar secara cepat dan tepat. Kami telah menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan dan menjamin korban yang dirawat di rumah sakit, serta memastikan seluruh korban memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna memastikan penanganan korban berjalan optimal dan humanis.

Melalui kolaborasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam rangka perlindungan dasar bagi masyarakat.